Berita Depok
Polemik Lahan SDN Pondok Cina 1 Mau Dibuat Masjid Raya, Wali Kota Depok Dilaporkan ke Polda Metro
Mohammad Idris sebagai terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak terkait penggusuran SDN Pondok Cina 1.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Menurut Idris, menindaklanjuti hasil pertemuan Pemkot Depok dengan Menko PMK, Ombudsman RI , Kementrian lainnya serta memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat, pada 12 Desember 2022 dan kondisi dinamis yang berkembang, maka relokasi SDN Pondok Cina 1 dan pembangunan masjid di Margonda Raya, ditunda.
"Pertama, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi pocin 1, sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi," ungkap Idris.
Kedua, bagi siswa Pocin 1 yang saat ini sudah melasanakan relokasi di SDN Pocin 3 dan Pocin 5 diperkenankan untuk memilih mau di mana bersekolah, sesuai kenyamanan para siswa.
Ketiga, pembangunan masjid di lahan Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai dengan seluruh siswa Pocin 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yakni Pocin 5.
"Keempat, pembangunan ruang kelas baru (RKB) Pocin 5 akan dibangun oleh pemerintah melalui Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pupr dengan anggaran yang bersumber dari APBN 2023," kata Idris.
"Untuk menjamin kenyamanan semuanya, agar pihak-pihak yang tidak berkepentingan saat ini menduduki SDN Pondok Cina 1 untuk segera keluar dari tempat tersebut," tandasnya.
Baca juga: Komnas HAM Turun Tangan, Ingin Temui Wali Kota Depok Soal Derita Murid SDN Pondok Cina 1
Sementara itu, pengacara berani Deolipa Yumara resmi melaporkan Mohammad Idris ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/6354/Xll/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Desember 2022.
Selaku subjek hukum pribadi dan kuasa hukum dari Wali murid SDN Pondok Cina 1, Deolipa menegaskan bahwa dirinya melaporkan Wali Kota Depok bukan sebagai kuasa hukum melainkan sebagai Warga Negara Indonesia biasa.
"Saya dalam hal ini tidak bertindak sebagai kuasa hukum dulu, tapi sebagai subjek hukum pribadi sebagai WNI, di mana saya semalam selaku subjek hukum pribadi sudah melaporkan adanya dugaan tindak pidana UU Perlindungan anak, pasal 77 jo pasal 76a butir a UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Deolipa.
Baca juga: Orangtua Murid SDN Pondok Cina 1 Tunjuk Deolipa Yumara, Siap Perang dengan Pemkot Depok
"Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaiamnana dimaksud dalam pasal 76a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta itu pasal 77," sambungnya.
Kemudian, disebutkan pasal 76a setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya
"Saya sudah melaporkan Wali Kota Depok dalam dugaan sesuai pasal yang saya sampaikan tadi ini," tegas Deolipa.
Deolipa kembali menegaskan bahwa laporan tersebut ia buat sebagai subjek hukum.
"Saya memang kuasa hukum juga tapi subjek hukum pribadi juga kenapa? Karena tindak pidana UU perlindungan anak yang tadi saya sebutkan adalah tindak pidana publik bukan delik aduan jadi siapapun boleh melaporkan adanya dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU Perlindungan anak," tegas Deolipa.
"Saya juga tidak melibatkan wali murid terlalu jauh dalam persoalan ini, sehingga saya membatasi saya tidak sebagai kuasa hukum dalam melaporkan ini tapi sebagai pribadi," sambungnya.
