Polisi Tembak Polisi

Usai Tembak Yosua, Bharada E Diimingi Duit Rp 1 Miliar dan Iphone oleh Ferdy Sambo 

Bharada E mengaku akan diberi uang Rp 1 miliar dan Iphone oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mengaku akan diberi uang Rp1 Miliar 

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dimana ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Bharada E Bantah Putri Candrawathi

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membantah sejumlah kesaksian Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Bahkan Bharada E mengatakan jika saja CCTV di lantai 2 dan 3 rumah Saguling dan rumah di Jalan Bangka ada, maka semua keterangan Putri Candrawathi akan mentah atau tidak akan berani berbohong di pengadilan.

Putri Candrawathi bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Bantahan Bharada E itu diungkapkannya di sidang saat dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim atas keterangan atau kesaksian Putri Candrawathi.

"Ibu PC bilang tidak tahu pada saat saya mengobrol dengan bapak FS di lantai 3 Saguling. Padahal kenyataannya Bapak FS dan saya yang ngobrol, dan pada saat FS menerangkan tentang skenario, serta menyuruh saya untuk menembak Yosua, pada waktu itu, ibu PC itu ada di situ," kata Bharada E.

"Juga pada saat saya mengisi peluru, amunisi, ibu PC juga ada di situ," ujar Bharada E di persidangan.

Baca juga: Bharada E Bantah Ferdy Sambo Tanyai Brigadir J di Duren Tiga, Tapi Langsung Cengkeram Suruh Berlutut

"Makanya, seandainya CCTV di lantai 2 dan lantai 3 rumah Saguling serta Jalan Bangka itu ada, mungkin semua akan lebih terang dan Ibu tidak akan berbohong di pengadilan begini," kata Bharada E sambil menatap ke arah Putri Candrawathi.

Sebelumnya Putri Candrawathi mengaku tidak ada bersama Ferdy Sambo saat memanggil Bharada E dan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

Selain itu, Putri Candrawathi juga mengaku tidak pernah tahu ada wanita menangis keluar dari rumah di Jalan Bangka. Padahal menurut kesaksian Bharada E sebelumnya setelah Putri Candrawathi masuk ke rumah Bangka menemui Ferdy Sambo, seorang wanita keluar sambil menangis.

"Lalu selanjutnya Yang Mulia, di Duren Tiga ibu PC mengaku menutup pintu kamar. Padahal saat kejadian itu dan beberapa saksi juga mengatakan baik dari Romer dan Om Kuat juga mengatakan, pintu itu terbuka setengah. Dan saya juga melihat pintu kamar ibu PC itu terbuka setengah," kata Bharada E.

"Lalu yang terakhir Yang Mulia, ibu PC mengatakan tidak tahu tentang pemberian uang dan HP Yang Mulia.  Padahal ada foto yang tadi disebut, gambaran tangan ibu PC menggunakan gelang yang saat ini ibu PC pakai juga, dan juga ada potongan kaki dari bapak FS memakai sandal saat pemberian uang dan HP. Terimakasih Yang Mulia," kata Bharada E.

Atas pernyataan Bharada E tersebut, kemudian Majelis Hakim menanyakan ke Putri, bagaimana tanggapannya.

Baca juga: Sore Ini Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer di Mako Brimob

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved