Penganiayaan
Seorang ART di Jaksel Disiram Air Panas, Diborgol, dan Dipaksa Makan Kotoran Anjing oleh Majikannya
Siti Khotimah (23), (ART) di Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat penganiayaan dan perlakuan yang tidak pantas dari majikannya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Siti Khotimah (23), seorang asisten rumah tangga (ART) di Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat penganiayaan dan perlakuan yang tidak pantas dari majikannya.
Wanita yang biasa dipanggil Imah itu sebelumnya disiram air panas dan diborgol oleh majikannya.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan, Imah ternyata pernah juga dipaksa majikannya untuk memakan kotoran anjing.
"Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing," ujar Ratna, kepada wartawan pada Selasa (13/12/2022).
Ia menuturkan, majikan korban memang memiliki dua ekor anjing di unit apartemennya.
Imah bahkan setiap hari disuruh tidur di lantai dengan tangan diborgol ke kandang anjing. Saat tidur, korban hanya beralaskan keset.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pelatih Panjat Tebing DKI Jakarta
"Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing," tutur Ratna.
Diberitakan sebelumnya, seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Siti Khotimah (23) mendapat penganiayaan dari majikannya di wilayah Jakarta Selatan.
Penganiayaan yang didapat wanita asal Desa Kebanggan, Kecamatan Moga, Pemalang, Jawa Tengah oleh majikannya itu, seperti diborgol hingga disiram air panas.
Baca juga: Keluarga Minta Empat Anggota TNI AU Pelaku Penganiayaan Prada Indra Dihukum Maksimal
Tubuh Siti pada akhirnya penuh luka serta kedua kaki dan tangannya melepuh. Mendapat perlakuan tersebut, ia yang biasa dipanggil Imah itu berhasil kabur dari rumah majikannya.
Imah lantas kembali ke kampung halamannya di Pemalang. Ia saat ini dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, majikan yang diduga menganiaya Imah telah ditangkap.
Baca juga: ART asal Pemalang Disiksa majikan, Diborgol hingga Disiram Air Panas, Kini Pelaku Sudah Ditangkap
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku usai mendapat informasi adanya dugaan penganiayaan itu dari Polres Pemalang.
"Iya, sudah kami tangkap," kata Hengki, saat dihubungi pada Senin (12/12/2022).
Ada delapan tersangka dalam kasus tersebut, antara lain SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami istri.
Kemudian sang anak inisial JS (22). Sementara itu T, IN, P, E, dan O selaku ART. (m31)