Narkoba
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Doddy Prawiranegara Cs Terkait Kasus Teddy Minahasa
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Doddy Prawiranegara cs terkait perkara narkotika Irjen Teddy Minahasa.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujanstuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto membeberkan pertimbangan LPSK menolak permohonan para tersangka tersebut sebagai saksi pelaku.
Pasalnya permohonan perlindungan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keterangan kesaksian AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa, namun pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," ucap Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Tiga Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Dua di Antaranya Penadah
LPSK juga menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
Caranya dengan memisahkan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan.
Meski begitu AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti berkesempatan untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya/status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan Teddy Minahasa.
"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," jelas dia.
Ia juga mengungkapkan pihaknya mengapresiasi kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang secara faktual telah melakukan langkah dan kebijakan untuk memisahkan berkas tersangka Doddy, Arief, dan Linda dengan tersangka Teddy Minahasa.
"Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah memisahkan tempat penahanan mereka dengan Teddy Minahasa dan ini merupakan langkah strategis dan penting untuk memberikan perlindungan," tutupnya. (m27)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.