Tiga Pelaku Spesialis Curanmor Diringkus Polsek Tambora, Dua di Antaranya Penadah
Tiga orang pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) diringkus Polsek Tambora, di daerah Mangga Besar, dimana dua di antaranya merupakan penadah.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TAMBORA – Tiga orang pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) diringkus Polsek Tambora, di daerah Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (8/12/2022) lalu. Dua di antaranya merupakan penadah.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu, (23/10/2022) pagi.
Saat itu, pelaku mencuri motor Yamaha Mio berwarna merah milik seorang kakek berusia 63 tahun, yang hendak melaksanakan salat Dhuha di Mushola Gang Kayu Pekojan.
Putra menyampaikan, saat melancarkan aksinya itu, pelaku dibantu oleh rekannya, Glen, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dalam dua bulan terakhir, pelaku sudah berhasil menggasak lima motor di lokasi berbeda," ujar Putra saat dikonfirmasi, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Amien Rais Endus Ada Manipulasi Verifikasi dari KPU Tak Loloskan Partai Ummat jadi Peserta Pemilu
Pelaku berhasil ditangkap, setelah korban bernama Saleh melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Setelah itu, kata Putra, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencari pelaku tersebut.
"Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rahmat Wibowo, bersama anggota lainnya, kami melakukan penyelidikan selama satu bulan," ujar Putra.
Hasilnya, satu pelaku bisa diketahui keberadaannya yaitu BW alias Otoy (22), warga Sawah Lio IV, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Selain itu, pihaknya juga meringkus dua penadah yang membantu melancarkan aksi kejahatan.
"Kami akhirnya bisa menangkap dua penadah sepeda motor berinisial II alias Daglok (27) dan SH alias Tina (26)," ujar Putra.
Baca juga: Richard Eliezer Yakin Putri Candrawathi Mendengar Skenario Pembunuhan yang Direncanakan Ferdy Sambo
Daglok membeli sepeda motor Yamaha Mio milik Saleh seharga Rp 400.000, dari Otoy dan Glen.
Sementara Tina, membeli sepeda motor Mio Soul tanpa plat dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dari Otoy dan Glen seharga Rp 500.000.
Terhadap pelaku, kata Putra, dikenakan pasal 364 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Sementara untuk dua orang penadah, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
VIDEO Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Diamuk Massa usai Wajahnya Dikenali |
![]() |
---|
Ingin Punya Duit Lebaran, Pria di Tambora Nekat Sebarkan Proposal Permintaan THR atas Namakan Masjid |
![]() |
---|
Saat Ramadan Bandit Makin Ganas, Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Ancam Korban Empat Kali Tembakan |
![]() |
---|
Bocah 6 Tahun Kena Tembak Pelaku Curanmor Bersenpi di Bekasi |
![]() |
---|
Butuh Duit Buat Modal Mudik Lebaran, Dua Pria di Tambora Curi Baju, Sepatu hingga Kosmetik di Mall |
![]() |
---|