Polisi Tembak Polisi
Ronny Talapessy Minta Bharada E Dihadirkan Secara Daring Jadi Saksi Terdakwa Putri dan Ferdy Sambo
onny Talapessy minta kliennya dihadirkan secara daring saat jadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi esok hari, Selasa (13/12/2022).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sambo merasa jawaban Yosua saat itu seolah menantangnya, bukan menjelaskan apa yang telah dilakukan terhadap Putri Candrawathi.
"Dia malah nanya balik, 'ada apa komandan?' Seperti menantang, saya kemudian lupa, saya tidak bisa mengingat lagi, saya bilang 'kamu kurang ajar', saya perintahkan Richard untuk 'hajar, Chard',” terang Sambo.
“'Hajar Chard! kamu hajar Chard!', kemudian ditembaklah Yosua, sambil maju sampai roboh, itu kejadian cepat sekali Yang Mulia, tidak sampai sekian detik,” kata Sambo.
Setelah Yosua jatuh ditembak oleh Richard, Ferdy Sambo juga mengaku sempat meminta Bharada E untuk menyetop tembakan tersebut.
“Karena cepat sekali penembakkan itu, saya kaget, saya perintahkan 'setop, berhenti' begitu melihat Yosua jatuh," ujar Sambo.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Putri Candrawathi Cinta Pertamanya, Terguncang Saat Tahu Diperkosa
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.(bum)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Bharada-E-membantah-sejumlah-keterangan-Ferdy-Sambo-di-sidang.jpg)