Berita Hukum
Kisruh Sesama Pecinta Hewan Gara-gara Anjing Dibunuh Satpol PP, Giliran Kristian Polisikan Roger
Sengketa antara kedua belah pihak bermula saat adanya kasus anjing canon yang dibunuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Aceh Singkil, Aceh.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Perselisihan antara Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter (AHS) Kristian Adi Wibowo atau Christian Joshuapale dengan pencinta hewan bernama Roger Paulus Silalahi, memasuki babak baru
Setelah Roger melaporkan Kristian ke polisi pada 1 Juni 2022 lalu.]
Kini giliran pihak sebaliknya yang membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Laporan bernomor: LP/B/6249/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember2022, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ya, kami merasa, sudah cukup berdiam diri, karena merasa difitnahnya ini diduga sudah keterlaluan oleh saudara Roger ini. Jadi kami mengambil jalur hukum untuk memprosesnya," ujar kuasa hukum Kristian, Albert Riyadi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Damkar Padang Selamatkan Anjing yang Terjebak di Kanopi Gedung Asrama Selama 3 Hari
Diketahui, sengketa antara kedua belah pihak bermula saat adanya kasus anjing canon yang dibunuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Aceh Singkil, Aceh.
Dalam sebuah video menunjukkan seekor anjing bernama Canon di sebuah resor lokasi objek wisata Pulau Panjang, Desa Pulau Baguk, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, ditangkap Satpol PP.
Tampak pada video yang diunggah akun Instagram @rosayeoh, sejumlah Satpol PP Aceh Singkil mengelilingi Canon untuk diamankan dari tempat tersebut.
Baca juga: Mengharukan, Anjing Pelacak Temukan Jenazah Ibu dan Anak Berpelukan Tertimbun Longsor di Cianjur
Mereka terlihat mengarahkan kayu dengan ujung yang bercabang untuk menundukkan anjing itu.
Karena terganggu, anjing bernama Canon terdengar beberapa kali mengonggong.
Pemilik akun dalam unggahannya menyebut, anjing itu kemudian dimasukkan ke keranjang, lalu dibawa pergi.
Ia juga menyebutkan, anjing itu tak bisa bernapas, lalu mati setelah dibawa petugas.
Roger lalu mengaku menjadi inisiator petisi terkait kasus pembunuhan anjing tersebut.
Saat memantau kasus itu, Roger kemudian terlibat perselisihan dengan Kristian. Tak terima, laporan polisi pun dibuat dengan sangkaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Albert menilai, apa yang dilakukan Roger hanya sekedar untuk mencari sensasi.
"Jadi yang dikatakan saudara Roger itu tidak benar, yang mana uang yang didapatkan dari uang haram? Terus klien kami mempunyai aset berupa tanah, infonya beberapa hektare, semua itu tidak benar. Jadi, saya menganggap itu hanya sekedar cari sensasi," paparnya.
Albert mengungkapkan, justru akibat adanya laporan Roger, kliennya kehilangan donatur ratusan juta. Padahal uang tersebut digunakan untuk kehidupan dan biaya berobat untuk hewan yang di-rescue atau diselamatkan.
Kristian sendiri, menampik seluruh pernyataan Roger.
Baca juga: Gibran Terbitkan Perda Larangan Peredaran Daging Anjing, PKS Mendukung: Anjing Bukan Hewan Konsumsi
"Yang saya lucunya dia mendapatkan informasi dari orang-orang yang tidak terpercaya, tanpa melakukan crosscheck terlebih dahulu dengan saya," kata pria yang biasa disapa Joshua itu.
Ia mengaku telah memberikan batas waktu enam bulan kepada Roger untuk mengakui kesalahannya. Namun, kata Kristian, yang terjadi malah sebaliknya.
"Malas juga sih ya buat laporan ini, itu, buang-buang tenaga, tapi semakin didiamkan, dia semakin menjadi-jadi diduga menyebarkan berita bohong, menyebarkan fitnah, bahkan memutarbalik fakta dan dia post di media sosial, dan semua itu bisa kita buktikan," tandasnya.