Artis Cerai
Roro Fitria Cerai dengan Andre Irawan, Dapat Nafkah Iddah Rp 15 Juta dan Mut'ah Rp 25 Juta
Gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022) sore.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Roro Fitria dan Andre Irawan hadir di ruang sidang ditemani kuasa hukum masing-masing.
Majelis hakim menetapkan nafkah iddah Rp 15 juta dan mutah Rp 25 juta yang harus diberikan Andre Irawan untuk Roro Fitria.

Sementara hak asuh Muhammad Sulthan Al-Fatir yang masih balita diberikan kepada Roro Fitria sebagai ibunya.
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," kata Ahmad Yani, Hakim Ketua, di ruang sidang, Selasa sore.
Roro Fitria tetap diminta untuk membuka akses pertemuan antara Andre Irawan pada anak mereka.
Baca juga: Roro Fitria dan Andre Irawan Ribut Ingin Cerai, Muncul Tudingan Selingkuh hingga Perbuatan Syirik
Baca juga: Roro Fitria Dituding Andre Irawan Sering Melakukan Ritual hingga Pakai Obat Terlarang, Benarkah?
Andre Irawan juga berkewajiban menafkahi anaknya sebesar Rp 5 juta per bulan.
"Nafkah diberikan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," kata Ahmad Yani.
Roro Fitria mengajukan gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 14 September 2022.

Roro Fitria menikah dengan Andre Irawan pada 21 Desember 2021.
Dari pernikahan singkatnya itu Roro Fitria dikaruniai seorang anak laki-laki. (m30)