Asusila

Polisi yang Masturbasi Sambil Video Call Sudah Dipecat Dengan Tidak Hormat

Polisi yang masturbasi sambil video call sudah dipecat dengan tidak hormat atau di PTDH lewat sidang etik

Istimewa
Ilustrasi Dipecat. Polisi yang Masturbasi Sambil Video Call Sudah Dipecat Dengan Tidak Hormat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Belakangan ini sempat viral di media sosial Twitter, video seorang pria berpakaian polisi melakukan masturbasi sambil video call.

Salah satu akun yang mengunggah ulang video tersebut adalah @Angg********. Unggahan itu sudah ditonton lebih dari 24,5 ribu kali.

Dalam video yang beredar, pria yang melakukan aksi tak senonoh itu terlihat mengenakan seragam lengkap beratribut diduga Polda Jateng.

Terlihat pula nama berinisial AN di seragam bagian kanannya dan video tersebut direkam di sebuah ruangan yang diduga kamar mandi.

Terkait video yang viral tersebut, Kompas.com meminta penjelasan dari pihak Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan bahwa polisi yang berada dalam video tak terpuji itu adalah anggotanya.

Baca juga: Pramugari Tewas Usai Dirudapaksa 11 Pemuda Ternyata Belum Tentu Benar, Kepala Polisi Dipecat

"Memang benar video viral tersebut adalah video oknum anggota Samapta Polres Pekalongan," kata Iqbal, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/12/2022).

"Tetapi video tersebut adalah video lama, kejadian pada tanggal 2 juni 2022," tambahnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyampaikan bahwa Polda Jateng tidak tinggal diam dengan beredarnya video viral masturbasi yang dilakukan anggotanya pada bulan Juni lalu.

Menurut Iqbal Polda Jateng bahkan sudah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan tersebut termuat dalam nomor sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/02/IX/2022/KKEP.

Baca juga: Mabes Polri: 113 Polisi Dipecat Sepanjang 2020, Mayoritas Tersangkut Kasus Narkoba

Baca juga: 113 Polisi Dipecat Sejak Awal 2020, Mayoritas karena Terlibat Kasus Narkoba

PTDH yang diterima oknum anggota Samapta Polres Pekalongan itu termuat dalam Pasal 1 ayat (17) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi berat tersebut diberikan apabila anggota Polri telah terbukti melakukan pelanggaran KKEP, disiplin, dan atau tindak pidana.

Atas beredarnya video asusila yang melibatkan anggotanya, Iqbal mengimbau supaya masyarakat bersikap bijak menggunakan media sosial (medsos).

"Imbauan kita itu adalah video lama tetapi selalu diunggah," tutur Iqbal.

"Mari kita bijak bermedsos. Ada UU ITE yang mengatur penyebaran konten tersebut," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat "Video Call", Ini Kata Polda Jateng", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/05/143000165/viral-video-pria-berseragam-polisi-masturbasi-saat-video-call-ini-kata?page=all#page3.
Penulis : Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

 

Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved