Polisi Beberkan Kronologi Pria Banting Bayi Pacarnya Hingga Tewas di Kalibata City

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membeberkan kronologi penganiayaan balita yang ada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membeberkan kronologi penganiayaan balita yang ada di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi beberkan kronologi penganiayaan balita, anak SS (23) yang dilakukan pacarnya Y (31), di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Diketahui, penganiayaan terhadap balita itu terjadi pada Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu Kata Nurma, balita tersebut dititipkan SS kepada Y karena akan pergi bekerja. 

Setelah ditinggal bekerja, balita nahas tersebut BAB di atas kasur, hal itulah yang menjadi motif awal Y menganiaya korban.

“Setelah Adik kecil atau korban dititipkan bermain di taman, lanjut setelah itu korban BAB, Itu yang penyebab utama atau motif yang terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa korban,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Sejarah Jakarta, Asal Usul Nasi Uduk Betawi Dari Makanan Raja Hingga Jadi Makanan Orang Susah

Nurma juga mengatakan, pelaku merupakan teman dekat ibunya, saat itu ada hal pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan oleh ibunya

“Iya laki-laki, teman dari ibu korban,” ucap Nurma.

Kini balita berusia dua tahun itu pun harus meregang nyawa setelah dibanting oleh Y. Balita itu pun langsung dilarikan ke rumah sakit.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendalami luka-luka yang terjadi pada balita korban penganiayaan teserbut.

“Ya untuk sementara masih didalami. Namun demikian sudah meninggal dunia,” ucap Nurma.

Baca juga: Relawan Ajak Santri di Bekasi Ketuk Pintu Langit agar Allah Jadikan Ganjar Pranowo Presiden

Nurma belum mengetahui kamar yang dipakai pelaku untuk melakukan tindakan pidana itu milik siapa, kini pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait kamar di apartemen tersebut.

Ia menjelaskan hukuman yang akan diberikan kepolisian kepada pelaku kekerasan pada anak, terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Kemudian pasal yang diterapkan yaitu penganiayaan anak atau perlindungan anak, yaitu Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Ancamannya 15 tahun penjara,” ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan ialah pakaian korban, CCTV dan hasil Visum yang akan dikeluarkan oleh rumah sakit. Nurma menambahkan, hasil Visum korban masih di dalami oleh pihak kepolisian.

“Untuk visum masih didalami,” ujar Nurma.

Baca juga: Ini Pertimbangan Pemerintah Izinkan Kompetisi Liga 1 Bergulir Lagi Usai Tragedi Kanjuruhan

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisal Y (31) ditangkap polisi lantaran membanting bayi pacarnya SS (23) di Apartemen Kalibata City.

Dugaan penganiayaan itu dilakukan Y karena kesal, korban buang air besar (BAB) di atas kasur kamar apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022) sore.

"Pelaku sudah ditangkap Sabtu, beberapa saat setelah kejadian," ujar Kepala Polisi Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022). 

Saat ini Y telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Ditangkap di rumahnya, di Cibinong, Bogor. Tersangka sudah ditahan," ucap Ade. 

Sementara itu, paman korban berinisial R sebelumnya mengatakan, hasil otopsi pada jasad keponakannya itu diduga mengalami kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia.

"Cowoknya G (kekasih ibunda GMM) kesal. Dari hasil otopsi ada unsur pembunuhan bisa sampai menyebabkan kematian karena ponakan saya dibanting ke lantai," kata dia.

Saat ini, korban telah dimakamkan di taman pemakaman umum (TPU) di kawasan Tapos, Depok. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved