Pemerasan

Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim, Kamaruddin Desak KPK Usut LHKPN Jaksa yang Peras Kliennya

Kamaruddin meminta KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga telah memeras kliennya

Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak saat mendampingi kliennya Agus Hartono yang merasa dikriminalisasi dengan ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena menolak diperas jaksa 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah dikabulkannya gugatan praperadilan tersangka korupsi Agus Hartono, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin memeriksa sejumlah oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah terkait upaya percobaan pemerasan Rp10 miliar terhadap kliennya itu yang merupakan pengusaha asal Semarang.

Kamaruddin juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para oknum jaksa yang diduga telah melakukan percobaan pemerasan atas kliennya itu.

Menurut Kamaruddin indikasi dugaan pemerasan para oknum jaksa tersebut sudah dilakukan berulang kali kepada para pihak berperkara, selain kliennya.

Ia berharap tidak ada lagi oknum jaksa nakal yang mentersangkakan orang seenaknya hanya karena tidak mau membayar besaran uang yang diminta.

"Kami minta KPK memeriksa LHKPN para oknum jaksa itu. Karena diduga praktik yang dilakukan terhadap klien kami, Agus Hartono, sudah berulang kali dilakukan," kata Kamaruddin, dalam keterangannya kepada Wartakotalive.com, Sabtu (3/12/2022).

Ia menjelaskan oknum jaksa yang dimaksud yaitu koordinator pidsus Kejati Jawa Tengah, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah.

Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI

Semuanya kata Kamaruddin juga sudah dilaporkan pihaknya ke Komisi Kejaksaan.

Kamaruddin mengatakan dugaan mereka sering melakukan pemerasan ke pihak berperkara, bukan tanpa dasar. 

Sebab dari informasi intelijennya di lapangan bahwa kekayaan para oknum jaksa tersebut tak sesuai LHKPN yang dilaporkan ke KPK.

Baca juga: Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

"Misal, jaksa PA ini mobilitas ke kantor menaiki Fortuner VRZ dan gaya hidupnya sangat mewah. Itu informasi valid intelijen di lapangan," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, dengan gaji sebagai penyelenggara negara di Kejati Jawa Tengah, maka tidak akan cukup untuk membeli mobil dengan harga sekitar Rp 600 juta.

"Termasuk juga mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjadi Sesjampidsus, patut diduga memiliki kekayaan yang melebihi LHKPN yang dilaporkan. Karena itu kami meminta KPK memeriksanya," tegasnya.

Informasi intelijen yang sampai kepadanya, kata Kamaruddin, bisa dicek kebenarannya oleh KPK.

Bahkan ia mengaku mempunyai data terkait LHKPN yang dilaporkan dan harta kekayaan yang sesungguhnya.

Kapuspenkum: Semua Jaksa yang Dilaporkan Kamaruddin Diperiksa

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah oknum jaksa dalam kasus dugaan pemerasan Rp10 di Kejati Jateng, yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak.

Namun etut Sumedana tak bersedia membeberkan hasil pemeriksaan karena prosesnya masih berjalan.

"Sudah dipanggi semua, diperiksa semua. Timnya sudah dipanggil semua," kata Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Sabtu (3/12/2022) sore.

Menurut Ketut semua proses yang sedang berlangsung dilakukan secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. "Nanti kita sampaikan ke media, hasil pemeriksaannya," katamya.

Ketut memastikan tahapan pemeriksaan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan. Sebab masih ada beberapa pihak yang tidak hadir memenuhi undangan pihak kejaksaan.

"Kita sudah memanggil yang merasa dirinya diperas, tapi mereka tidak datang. Kalau gak datang bagaimana kita mau mengklarifikasi?" katanya.

"Kita sudah klarifikasi sama internal kita dan lakukan pemeriksaan, tinggal dia (pelapor). Mestinya datang dong," ujarnya.

Baca juga: Kejagung RI Buka Suara soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal yang Disampaikan Ismail Bolong 

Untuk mendudukan bagaimana persoalan sebenarnya, Ketut Sumedana berharap Agus Hartono sebagai pelapor untuk datang memenuhi panggilan.

"Laporan itu kan bisa saja hanya laporan tuduhan saja. Bisa saja kan. Sekarang kita lihat pembuktiannya kayak apa? Mereka melapor siapa yang dirugikan, kapan menyerahkan, seperti apa caranya. Kan, harus jelas. Nah, dia dipanggil aja gak datang. Kita sudah panggil mereka. Seminggu yang lalu kita sudah panggil," katanya.

Sementara itu, Agus Hartono yang dihubungi via selularnya membenarkan ketidakhadirannya saat akan dilakukan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung.

Menurutnya ketidakhadirannya bukan lantaran dirinya tidak mau datang, tapi karena jadwal undangan yang disampaikan pihak kejaksaan bersamaan waktunya dengan putusan praperadilan.

"Perlu saya klarifikasi, saya tidak bisa hadiri undangan pihak kejaksaan bukan lantaran tidak mau datang. Pada saat yang sama kebetulan jadwal waktunya bersamaan dengan digelarnya putusan praperadilan," tegasnya.

Dan akhirnya kata dia, putusan praperadilan mengabulkan gugatannya atas penetapan tersangka dirinya.

Karenanya Agus mempertanyakan sikap kejaksaan yang dinilainya tidak menghormati putusan hukum pengadilan.

"Terhadap kasus yang dituduhkan kepada saya mestinya pihak kejaksaan mengeluarkan SP3, karena status tersangka yang melekat pada saya sudah gugur lewat putusan pengadilan," ujarnya.

Agus mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung dan membeberkan percobaan pemerasan yang dilakukan para oknum jaksa nakal Kejati pada Selasa, Desember 2022.

"Saya akan hadir pada Selasa nanti," katanya.

Baca juga: Didampingi Kamaruddin, Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Agus Hartono Dikabulkan Hakim

Agus menyatakan dirinya telah menjadi korban kriminalisasi oleh sistem hukum yang korup oleh aparatur hukum yang nakal. 

Dia merasa dikriminalisasi terkair penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi. Sebab kata dia tidak ada kerugian negara atas apa yang dilakukannya.

"Saya menjadi korban kriminalisasi. Di mana ada kejanggalan yang saya rasakan di penetapan tersangka saya yang kedua, yakni No. 3334 dan penetapan ijin sita No. 21 terkait pemberian fasilitas kredit di Bank BJB. Di situ terlihat jelas, saya ditersangkakan tanpa ada pernah ada SPDP-nya, maupun penyitaan dan ijin penetapan sita," kata Agus Hartono.

Perlu diketahui, Kejati Jateng menetapkan pengusaha asal Semarang Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit sejumlah bank ke PT CGP, PT HIV dan PT SPP, pada 2016 lalu.

Atas penanganan perkara tersebut, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022. Dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Saat pemeriksaan, oknum jaksa PA menemui Agus Hartono secara empat mata dan menyatakan bahwa Agus pasti ditetapkan sebagai tersangka. 

Karenanya PA menawarkan bantuan untuk menghapus kedua SPDP tersebut dengan biaya satu SPDP Rp5 miliar. Sehingga total uang yang diminta sebesar Rp10 miliar.

Merasa tak bersalah dan ada yang aneh, tawaran itu ditolak Agus Hartono. Ia tidak mau memberikan uang Rp10 miliar sehingga ia akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jateng.

Baca juga: WNA China Pemerkosa Wanita Belum Ditangkap, Kamaruddin: Penyidiknya yang Tangani Putri Candrawathi

Kemudian Agus Hartono menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukumnya dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam putusannya, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah, menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Hakim mengabulkan gugatan Agus Hartono.

"Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata hakim Azharyadi.

Menurut Azharyadi Eks dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Hakim Azharyadi menyatakan Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara yang dituduhkan ke Agus Hartono tidak sah.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved