Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Akui Perintahkan Anak Buah Amankan CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan mengakui jika memerintahkan anak buahnya untuk amankan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan mengakui jika memerintahkan anak buahnya untuk amankan rekaman CCTV di TKP pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan Hendra di persidangan sesuai dengan penyatannya ketika diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kemudian betul mengamankan CCTV? Betul. 'Bagaimana bentuknya?' itu perintahnya 'Screening'," kata Hendra saat sidang perkara obstruction of justice di PN Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Hendra yang diperiksa Timsus kala itu menjelaskan bahwa perintah amankan CCTV disampaikan untuk langkah screening.
Baca juga: Uang Kerohiman Puluhan Juta Rupiah Habis, Warga Tuntut Segera Huni Kampung Susun Bayam
"Screening itu apa? Mendeteksi, menyeleksi segala informasi yang perlu, seperti itu saya jelaskan ada gak di kamus besar? saya jawab 'ada'," kata Hendra.
Sementara, kata Hendra, semua keterangan itu juga telah disampaikan kepada Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat yang diperiksa saat ini sebagai saksi.
"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," kata Hendra.
Baca juga: Warga Sebut Tarif Rp 1,5 juta untuk Kampung Susun Bayam Tidak Berpihak ke Masyarakat
Alhasil, Hendra sempat mengutarakan nasibnya yang berujung ditempatkan di Patsus usai diperiksa Timsus kala itu, dengan mempertanyakan alat bukti apa yang menjadi dasar penempatannya di Patsus.
"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus. 8 Agustus itu saya diperiksa langsung di patsus. Jadi saya bingung saya di patsus atas dasar alat bukti apa saya," katanya.
Diketahui bahwa Hendra Kurniawan hari ini turut menjalani sidang bersamaan dengan terdakwa Agus Nurpatria. Dimana tanggapan tersebut dilayangkan atas keterangan saksi Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Saripul Hidayat. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Nasib Terdakwa Irfan Widyanto Bakal Ditentukan Majelis Hakim pada 24 Februari 2023 |
![]() |
---|
Jaksa Bela Ferdy Sambo, Sebut Tidak Ancam Nyawa Arif Rachman Arifin Saat Perintah Musnahkan CCTV |
![]() |
---|
Irfan Widyanto: Kami Tertipu Ferdy Sambo, Terjerumus Badai Besar |
![]() |
---|
Sampaikan Pesan Kepada Istri dan Anak-anaknya, Irfan Widyanto: Tetap Tabah, Kalian Hebat |
![]() |
---|
Selama Ditahan, Istri Baiquni Wibowo Kerap Berbohong kepada Anaknya |
![]() |
---|