SIM Keliling Jakarta
Lokasi SIM Keliling Jakarta dan Samling Rabu 30 November, Plus Syarat dan Biaya
Pengendara mobil dan motor yang hendak memperpanjang SIM atau bayar STNK bisa manfaatkan layanan SIM Keliling dan Samling.
Penulis: Valentino Verry | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengendara mobil dan motor silahkan cek masa berlaku SIM dan STNK yang dimiliki.
Jika ternyata masa berlakunya berakhir tepat hari ini, Rabu (30/11/2022), bisa segera diurus.
Apalagi sekarang ini lokasi untuk memperpanjang SIM dan bayar STNK sudah sangat mudah dijangkau.
Dua layanan tersebut tersebar di banyak lokasi, yakni ada SIM Keliling dan Samsat Keliling (Samling).
Layanan SIM Keliling ditujukan bagi pengendara yang hendak memperpanjang SIM.
Sedangkan Samling adalah layanan untuk memperpanjang atau bayar STNK.
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling juga tersedia di unit Satpas.
Berikut ini adalah lokasi SIM Keliling yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Rabu (30/11/2022):
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Sebut Pelanggaran Lalu Lintas di Jalan Meningkat
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: LTC Glodok
Selain itu perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di gerai-gerai SIM yang ada di pusat perbelanjaan, seperti:
Baca juga: Meski Tilang Manual Dihapus, Polisi Akan Tetap Tindak Pelanggar yang Berpotensi Sebabkan Kecelakaan
Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 31 Januari, Berikut Syarat yang Makin Mudah |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta Rabu 25 Januari, Tersebar Rata di Pusat Perbelanjaan |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta Kams 19 Januari, Tersebar Merata dengan Layanan Maksimal |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu 7 Januari, Berikut Rincian Syarat dan Biaya |
![]() |
---|
Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin 26 Desember, Plus Samling Setelah Libur Natal |
![]() |
---|