Kasus Korupsi
Sidang Bos Sawit Surya Darmadi, Saksi Ungkap Perputaran Uang Antar Anak Perusahaan
Menurutnya, tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurut dia uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng kembali digelar di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).
Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan mengungkap perputaran uang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group.
Jumlahnya pun berkisar Rp 1,7 triliun dan tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal. Tak ada penggunaan untuk pos lain atau kepentingan pribadi pihak manapun atas dana itu.
"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di persidangan.
Karenina juga membantah saat ditanya apakah perpindahan uang antara satu anak perusahaan lain dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group, merupakan upaya pencucian uang. "Tidak," ujar Karenina singkat.
Menurutnya, tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurut dia uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.
Baca juga: VIDEO Satgas Reaksi Cepat TNI AL Salurkan Batuan ke Korban Gempa Cianjur
Hal senada juga diungkapkan Inventory PT Duta Palma Group, Jane. Menurut saksi Jane, semua laporan keuangan diaudit setiap tahun. Jane juga menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.
Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham.
Ia membenarkan pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal. Begitupun penyertaan modal ke PT Monterado Mas.
Dalam dakwaan, disebutkan pada 2013, Surya melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Jalan Salemba Raya dengan luas luas 2.180 meter persegi melalui PT Asset Pacific.
Dakwaan juga menyebut pada 2013, Surya melalui PT Asset Pacific melakukan penyetoran modal ke PT Tugu Tani (anak perusahaan) sebesar Rp331.100.744.347. Selanjutnya, melalui PT Tugu Tani, melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak Jalan Arif Rahman Hakim No. 3 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan luas 16.250 meter persegi.
Baca juga: VIDEO Polisi Seret Provokator yang Buat Ricuh Saat Eksekusi Rumah di Gunung Sahari
Saksi lainnya, Admin Marketing PT Duta Palma Group, Mega mengatakan, dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Arder (DO).
"Sedangkan untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.
Ia merinci, dokumen penagihan diserahkan kepada bagian finance, kontrak kepada admin dan logistik, serta kepada TU yang di pabrik.
"Jadi dari ibu Jane dia mengajukan penjualan, berapa kuantitinya, kemudian saya beli dengan kuantiti yang diajukan, bahkan kalau saya menangakan bagmana bisa jual diatas kuantiti, kemudian saya kita buat kontrak. Kemudian proses DO, kemudian proses penagihan," jelasnya di persidangan. Jika semua dokumen sudah lengkap baru bisa dilakukan transaksi.
Ia menegaskan DO membuktikan sudah delivery barangnya. Tanpa ada DO maka aset tidak terdelivery.
Baca juga: Ferdy Sambo Janji Beri Keterangan Soal Tambang Ilegal yang Seret Nama Kabareskrim Usai Sidang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Surya-Darmadi-di-Pengadilan-Tipikor.jpg)