Korupsi

Kasus Tambang Ilegal, Kapolri Kerahkan Seluruh Jajaran Mencari Keberadaan Ismail Bolong

areskrim Polri disebut hingga saat ini terus mencari keberadaan mantan anggota Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Tribun Kaltim
Ismail Bolong mantan polisi yang terlibat isu tambang liar hingga buat pengakuan setorkan ke petinggi Polri, Kapolri cari keberadaannya 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Bareskrim Polri disebut hingga saat ini terus mencari keberadaan mantan anggota Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong soal kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (26/11/2022).

Ia menuturkan, Kepolisian Daerah - Polda Kalimantan Timur turut dilibatkan dalam mencari keberadaan Ismail Bolong.

"Tentunya sekarang tim yang mencari Ismail Bolong, baik dari (Polda) Kaltim ataupun dari Mabes (Polri). Ditunggu saja," ujarnya, kepada wartawan.

Baca juga: Pengakuan Ismail Bolong soal Tambang Ilegal, Kejagung: Pasti Didalami Kalau Ada Dugaan Korupsinya

Tak hanya itu, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa pemanggilan kepada Ismail Bolong juga dilakukan.

"Tentunya proses pencarian kan itu strategi dari kepolisian ada, panggilan ada juga," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Kejagung RI Buka Suara soal Dugaan Setoran Tambang Ilegal yang Disampaikan Ismail Bolong 

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Namun, tidak dilakukan upaya tindakan hukum dari Polsek, Polres, Polda Kalimantan Timur dan Bareskrim karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang ilegal.

Selain itu, ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur.

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial.

Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved