Berita Nasional
Cegah Keluarga Miskin Baru, Menko PMK Berharap PHK Pekerja Jadi Jalan Terakhir
Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
WARTAKOTALIVE.COM-- Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, beberapa perusahaan yang bergerak di industri padat karya seperti tekstil sedang mengalami kinerja yang melambat.
Beberapa perusahaan bahkan sudah ada yang memangkas jam kerjanya menjadi 3-4 hari, yang biasanya 7 hari kerja.
Atas kondisi tersebut, banyak tenaga kerja yang juga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari hasil laporan itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Anggoro Eko Cahyo dan pemerintah daerah setempat meninjau langsung kondisi dan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di beberapa industri padat karya di Jawa Barat, pada Rabu (16/11).
Perusahaan industri tersebut diantaranya PT KAHATEX di Rancaekek, Bandung, dan PT CHANG SHIN di Karawang.
Baca juga: Jadi Ujung Tombak Pelayanan, Ribuan Ketua RT dan RW di Jakarta Belum Dilindungi Jamsostek
Muhadjir mengimbau agar perusahaan dapat menyiapkan proyeksi yang jelas untuk target ke depan. Ia juga menegaskan, keputusan PHK kepada pekerja harus merupakan jalan terakhir yang digunakan oleh para pengusaha.
“Sebisa mungkin ditahan dulu, jangan ada PHK. Kita cari bersama solusinya,” kata Menko PMK.
Menurutnya, meskipun dirinya tidak membidangi urusan industri dan perekonomian, tapi masalah PHK ataupun pengurangan jam kerja akan menjadi permasalahannya lantaran berisiko meningkatkan jumlah kemiskinan.
Namun demikian, jika PHK tidak dapat dihindari, Menko PMK meminta agar para pekerja yang di-PHK dapat ditangani dengan baik melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: Bagikan BSU di Balikpapan, Jokowi Dorong Pekerja Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan yang sama Anggoro menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK melalui program JKP. Peserta yang terdaftar dalam program JKP dan memenuhi unsur eligibilitas akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses pasar kerja.
Muhadjir menambahkan saat ini PHK menjadi permasalahan yang harus segera diatasi sehingga harus ada antisipasi dan penanganan.
Pihaknya menilai hal ini harus dilakukan oleh semua pihak secara terkoneksi sehingga bisa menekan laju PHK ditengah ketidakpastian perekonomian akibat politik global.
“Saya mohon kerjasama semua perusahaan untuk mengantisipasi kondisi 2023. Saya ke sini untuk memastikan kalau nanti harus ada PHK jangan sampai nanti tidak terhubung dengan JKP,” tutupnya.
Tentunya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021, pekerja secara otomatis akan terdaftar pada program JKP dan tanpa adanya iuran tambahan apabila perusahaan atau pemberi kerja telah mendaftarkan pekerjanya pada semua program jaminan sosial.
Perusahaan dengan kategori skala Besar dan Menengah wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan segmen Penerima Upah (JKN PU) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Sementara itu pada perusahaan skala Kecil dan Mikro wajib mendaftarkan pekerjanya pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN PU.
Berita Nasional
BPJamsostek
Muhadjir Effendy
Kemenko PMK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Ketentuan Pembayaran Pajak Diubah, Berikut Sejumlah Peraturan Terbaru Pemerintah untuk Pengusaha |
![]() |
---|
Inggit Garnasih Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Berperan Penting di Kongres Syarikat Islam 1916 |
![]() |
---|
Sikap Warga tentang Ketahanan Pangan Harus Dibenahi, Helianti Hilman: MalSyukur, MalRajin, MalPikir |
![]() |
---|
Harga Beras Masih Mahal Meski Diguyur Impor, Firli Bahuri Diminta Usut Kemungkinan Permainan Mafia |
![]() |
---|
Dituding Melawan Perintah Firli soal Formula E, Deputi Penindakan Karyoto Santai Diadukan ke Dewas |
![]() |
---|