Natal dan Tahun Baru

Ini Syarat Pembelian Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Libur Nataru, Serta Cara Pembatalan

Penjualan tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023  Jakarta sudah dimulai. Simak syaratnya. 

PT KAI
Ilustrasi - Syarat pembelian kereta api jarak jauh untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjualan tiket kereta api untuk libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023  Jakarta sudah dimulai. Simak syaratnya. 

PT KAI Daop 1 membuka penjualan tiket KA tersebut untuk keberangkatan pada masa angkutan liburan terhitung 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menginformasikan untuk pemesanan tiket saat ini sudah dapat dilakukan sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan atau H-45.

"Jika mengacu pada ketentuan pemesanan tiket mulai H-45 , maka sejak kemarin Kamis (17/11/2022) masyarakat sudah dapat melakukan pembelian tiket KA untuk keberangkatan hingga tanggal 1 Januari 2023," ujar Eva berdasarkan keterangannya, pada Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Ribuan Tiket Kereta Api Terjual Sambut Libur Nataru saat Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

Eva menjelaskan, tiket KA dapat dibeli melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box dan seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya. 

Sementara untuk pembelian tiket di stasiun baru dapat dilakukan mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan. 

TONTON JUGA 

Sejak dibuka pemesanan H-45 pada Kamis kemarin, sebanyak 53.500 tiket telah terjual untuk periode keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023. 

"Jumlah tersebut masih dapat bertambah mengingat pemesanan tiket masih berlangsung melalui penjualan online menyesuaikan ketentuan H-45," ucap Eva.

Adapun beberapa tujuan favorit penumpang KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen di antaranya relasi Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Kutoarjo, Surabaya, Malang, Cirebon, Bandung, dan Tegal. 

Eva mengingatkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA, agar memenuhi persyaratan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

Di mana calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.

Baca juga: Ribuan Tiket Kereta Api Terjual Sambut Libur Nataru saat Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19

"Sementara calon pengguna usia 6 sampai dengan 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua," kata Eva.

Eva mengingatkan apabila terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 

Lebih lanjut, Eva merinci persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE 84 Kemenhub:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a. Wajib vaksin ketiga (booster),
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua,
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua,
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin,
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

Eva menegaskan bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. 

"Adapun pembatalan tiket, dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access atau langsung di loket stasiun," pungkas Eva.

Berikut ketentuan terkait pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access:

1. Paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan,
2. Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass,
3. Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen,
4. Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet,
5. Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan.

Sementara itu, pembatalan tiket melalui loket stasiun dengan cara:

1. Proses pembatalan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen,
2. Melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, cetak boarding pass dan identitas penumpang,
3. Jika diwakilkan orang lain yang tidak tercantum dalam tiket, wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa,
4. Pengembalian bea melalui transfer bank, e-wallet, atau tunai di stasiun online yang telah ditentukan (Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor dan Cikampek),
5. Pengembalian bea akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan.

Eva mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access dan channel resmi penjualan tiket lainnya, agar memperhatikan dan membaca kembali persyaratan yang telah ditentukan.

Hal tersebut guna menghindari gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan. 

"Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun," tegas Eva.

Kemudian, untuk mengedepankan protokol kesehatan, seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun dan wajib memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Eva juga memastikan, seluruh penumpang juga akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan. 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (m36)

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved