KBT

Pemkot Jakarta Timur Larang PKL Dagang di Sepanjang Jalur KBT, Kerap Buang Sampah Sembarangan

Pemkot Jakarta Timur melarang PKL dagang di sepanjang jalur KBT karena bikin runyam.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Supriyanto
Pemkot Jakarta Timur sedang menata kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) agar lebih rapih seperti menggusur PKL dan bangunan liar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur lakukan pembagian zona kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) menjadi tiga zona, guna penataan.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Hendra Hidayat, menjelaskan penataan di lokasi tersebut terbagi tiga zona, yakni merah, kuning, dan hijau.

"Dalam zona merah tidak boleh ada kegiatan, Zona kuning bisa dilakukan kegiatan baik aktivitas pedagang kali lima (PKL), dan sebagainya tetapi terbatas, sementara untuk zona hijau bisa digunakan," jelas Hendra Hidayat, Senin (14/11/2022).

Mengenai hal itu, Hendra mengungkapkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi penataan yang nantinya akan mencangkup wilayah Kecamatan Cakung, Duren Sawit, dan Jatinegara.

Saat itu, sosialisasi tersebut dilakukan di Gedung Wali Kota Jakarta Timur, yang dihadiri seluruh Kasatgas, Manpol, perwakilan RW, LMK di wilayah Duren Sawit, Kecamatan Cakung, Kecamatan Jatinegara.

"Pihak kita tidak melegalkan PKL untuk di pinggir KBT, karena banyak terjadi pembuangan sampah sembarangan, baik pembeli dan penjual di KBT," ucapnya.

Baca juga: Kumpulkan Aspirasi, Kowarteg Indonesia Sasar Pedagang Pasar Hingga PKL di Jakarta Barat

Menurut Hendra, terdapat 1.000 PKL yang berjualan di jalur KBT, dan nantinya pemkot akan mengarahkan ke tempat lain untuk mereka berjualan.

“Yang boleh berjualan binaan Jakpreuner di wilayah Jakarta Timur, terkait jam operasional dan arus lalu lintas akan diatur, serta dirapatkan selanjutnya," tuturnya.

Eka mengungkapkan penataan PKL itu bertujuan agar jalur sepanjang KBT bisa lebih rapih dan teratur.

Selain itu, penataan tersebut diharapkan dari mengurai kemacetan dengan diminimalisir.

Baca juga: Hendak Ambil Sendal di Selokan, Bocah 9 Tahun di Duren Sawit Hanyut Terbawa Arus hingga ke KBT

“Penataan PKL ini bukan melegalkan, tetapi menata dan jika nanti akan dilakukan penataan kembali oleh Pemkot Jaktim, PKL harus rela dipindahkan, jadi bukan selamanya mereka berjualan di situ, tetapi sifatnya hanya sementara dari kami,” pungkasnya.

Seperti diketahui, puluhan bangunan liar berdiri di atas saluran air BKT.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pada 3 Oktober 2022, bangunan liar tersebut juga masih nampak beroperasi, dan bagian dalamnya juga terlihat terdapat para penghuni.

Mengingat lingkungan tersebut didominasi dari tempat pengepul barang bekas, beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pemulung di sekitar wilayah itu masih nampak beroperasi juga.

Sejumlah warga mengisi libur akhir pekan dengan mencari ikan di Kali BKT, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (26/6/2022).
Sejumlah warga mengisi libur akhir pekan dengan mencari ikan di Kali BKT, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (26/6/2022). (Wartakotalive/M. Rifqi Ibnumays)

Hal ini tentu tidak sesuai dengan kebijakan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, untuk menggusur secara merata bangunan liar di sepanjang jalan tersebut.

Diketahui sebelumnya, terdapat belasan bangunan liar yang berdiri di atas saluran BKT yang ditertibkan.

Proses penertiban tersebut juga sempat mengalami hambatan untuk dirobohkan, sebab beberapa bangunan merupakan posko sebuah ormas menolak.

Namun, hal itu dijelaskan Lurah Pondok Kopi, Hardi Ananda, bisa diatas dengan mencari solusi jalan tengah.

"Setelah tadi kita tinjau ada sekitar 16 bangunan yang kami lakukan pembongkaran, namun satu bangunan kita lakukan proses satu kali 24 jam lagi untuk mereka membongkar pribadi," kata Hardi.

Menurut Hardi, tujuan penertiban bangunan liar itu guna melakukan pembersihan terhadap saluran air di sepanjang Pondok Kopi.

"Penertiban ini adalah hari ini ada dalam rangka pembersihan menjelang musim hujan kita fokus terhadap saluran di BKT Pondok Kopi," ujar Hardi.

Penertiban tersebut juga dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) kelurahan pondok kopi untuk membongkar belasan bangunan liar tersebut.

Selain itu, penertiban tersebut juga didasari atas laporan warga yang mengeluhkan kerap menemukan tumpukan sampah di wilayah tersebut, dan juga orang membakar sampah sembarangan.

"Ini juga laporan dari masyarakat bahwa kerap terjadi pembakaran sampah liar dan berapa kali ditemukan banyak sampah di sekitar sini yang menghambat saluran di wilayah aliran ini," terang Hardi.

Di akhir pernyataannya, Hardi menjelaskan akan melakukan antisipasi dengan menanam tanaman di lokasi bekas ditertibkan, guna bangunan liar tidak kembali dibangun.

"Nanti kita akan tanam tanaman-tanaman di sekitar lokasi yang kami lakukan pembongkaran sehingga nanti tidak ada lagi bangunan yang berdiri di lokasi, dan bekerja sama dengan Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) untuk menguras aliran air," papar Hardi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved