KBT

Pemkot Jakarta Timur Larang PKL Dagang di Sepanjang Jalur KBT, Kerap Buang Sampah Sembarangan

Pemkot Jakarta Timur melarang PKL dagang di sepanjang jalur KBT karena bikin runyam.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Joko Supriyanto
Pemkot Jakarta Timur sedang menata kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) agar lebih rapih seperti menggusur PKL dan bangunan liar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur lakukan pembagian zona kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) menjadi tiga zona, guna penataan.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Hendra Hidayat, menjelaskan penataan di lokasi tersebut terbagi tiga zona, yakni merah, kuning, dan hijau.

"Dalam zona merah tidak boleh ada kegiatan, Zona kuning bisa dilakukan kegiatan baik aktivitas pedagang kali lima (PKL), dan sebagainya tetapi terbatas, sementara untuk zona hijau bisa digunakan," jelas Hendra Hidayat, Senin (14/11/2022).

Mengenai hal itu, Hendra mengungkapkan pihaknya sudah melakukan sosialisasi penataan yang nantinya akan mencangkup wilayah Kecamatan Cakung, Duren Sawit, dan Jatinegara.

Saat itu, sosialisasi tersebut dilakukan di Gedung Wali Kota Jakarta Timur, yang dihadiri seluruh Kasatgas, Manpol, perwakilan RW, LMK di wilayah Duren Sawit, Kecamatan Cakung, Kecamatan Jatinegara.

"Pihak kita tidak melegalkan PKL untuk di pinggir KBT, karena banyak terjadi pembuangan sampah sembarangan, baik pembeli dan penjual di KBT," ucapnya.

Baca juga: Kumpulkan Aspirasi, Kowarteg Indonesia Sasar Pedagang Pasar Hingga PKL di Jakarta Barat

Menurut Hendra, terdapat 1.000 PKL yang berjualan di jalur KBT, dan nantinya pemkot akan mengarahkan ke tempat lain untuk mereka berjualan.

“Yang boleh berjualan binaan Jakpreuner di wilayah Jakarta Timur, terkait jam operasional dan arus lalu lintas akan diatur, serta dirapatkan selanjutnya," tuturnya.

Eka mengungkapkan penataan PKL itu bertujuan agar jalur sepanjang KBT bisa lebih rapih dan teratur.

Selain itu, penataan tersebut diharapkan dari mengurai kemacetan dengan diminimalisir.

Baca juga: Hendak Ambil Sendal di Selokan, Bocah 9 Tahun di Duren Sawit Hanyut Terbawa Arus hingga ke KBT

“Penataan PKL ini bukan melegalkan, tetapi menata dan jika nanti akan dilakukan penataan kembali oleh Pemkot Jaktim, PKL harus rela dipindahkan, jadi bukan selamanya mereka berjualan di situ, tetapi sifatnya hanya sementara dari kami,” pungkasnya.

Seperti diketahui, puluhan bangunan liar berdiri di atas saluran air BKT.

Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, pada 3 Oktober 2022, bangunan liar tersebut juga masih nampak beroperasi, dan bagian dalamnya juga terlihat terdapat para penghuni.

Mengingat lingkungan tersebut didominasi dari tempat pengepul barang bekas, beberapa masyarakat yang berprofesi sebagai pemulung di sekitar wilayah itu masih nampak beroperasi juga.

Sejumlah warga mengisi libur akhir pekan dengan mencari ikan di Kali BKT, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (26/6/2022).
Sejumlah warga mengisi libur akhir pekan dengan mencari ikan di Kali BKT, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (26/6/2022). (Wartakotalive/M. Rifqi Ibnumays)

Hal ini tentu tidak sesuai dengan kebijakan yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur, untuk menggusur secara merata bangunan liar di sepanjang jalan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved