Kabar Artis
Sidang Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Aparat Geledah Kamar Tahanan Pastikan Tak Ada Narkoba
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut kliennya sudah siap menjalankan sidang yang digelar pada Senin (14/11/2022)
"Kecuali kita dalam posisi pandemi virus corona dua atau tiga tahun lalu, yaitu memang situasinya darurat tapi dalam situasi seperti ini, sidang itu harus dihadirkan di persidangan," ucapnya.
Fahmi bahkan membandingkan dengan beberapa kasus yang kini telah menghadirkan terdakwa di persidangan.
"Sidang teroris di Jakarta Timur saja itu dihadirkan terdakwanya, sangat aneh kalau sidang Nikita tidak dihadirkan di persidangan karena itu adalah aturan di dalam KUHAP bahwa terdakwa harus hadir," ungkap Fahmi.
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Sidang Hadapi Dito Mahendra di Pengadilan, Sebut Perkara Hukum Jadi Bagian Hidup
Kendati begitu, belum diketahui lebih lanjut terkait keputusan pengadilan soal sidang Nikita Mirzani yang bakal dilangsungkan pada Senin (14/11/2022).
"Belum tahu (soal keputusan pengadilan) karena itu nanti saya sampaikan di persidangan offline atau tidak. Nanti kita lihat. Yang jelas menurut KUHAP terdakwa harus hadir di persidangan, dihadirkan," ucap Fahmi.
Menurut Fahmi, kondisi psikologi Nikita sendiri cukup baik jelang sidang perdananya.
Baca juga: Nikita Mirzani Sudah Kembali ke Tahanan Setelah Dirawat di Rumah Sakit Akibat Derita Saraf Kejepit
"Sangat siap wong ini begini Niki itu akan goyah kalau ini masalah narkotika, mungkin akan bermasalah atau persoalan teroris, tapi ini soal postingan-postingan di IG itu ditafsirkan sebagai perbuatan mencemarkan nama baik. Silakan yang menafsirkan proses hukum tapi akhirnya kan di pengadilan," tutur Fahmi Bachmid.
Ibu tiga anak itu bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan buntut kasusnya dengan Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang Banten.
"Sidang Nikita hari Senin di Pengadilan Negeri Serang, nanti sidangnya itu pembacaan dakwaan, nanti dakwaannya dibaca, setelah itu kami akan mengajukan eksepsi," ujar Fahmi Bachmid.
"Apakah kita akan ajukan Senin besok atau meminta waktu untuk mempelajari lebih detail tentang dakwaan tersebut. Jadi sidangnya Senin," kata Fahmi Bachmid.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nikita memang sempat dianggap tidak kooperatif lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.
Yaitu pada 24 Juni serta 6 Juli 2022. Hal itu yang kemudian membuat Nikita sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Kendati demikian, Nikita Mirzani tetap menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor.