Natal dan Tahun Baru
Ribuan Tiket Kereta Api Terjual Sambut Libur Nataru saat Terjadi Lonjakan Kasus Covid-19
Masyarakat tak peduli dengan lonjakan kasus Covid-19, keinginan libur Nataru lebih tinggi, dibuktikan dengan tiket kereta api yang ludes
Eva juga mengimbau kepada seluruh calon penumpang agar selalu memperhatikan kembali syarat perjalanan yang berlaku.
Lebih lanjut, Eva menginformasikan bahwa saat ini PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022.
"Di mana pelanggan KAJJ dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua," tegas Eva.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KAJJ sesuai SE 84 Kemenhub:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a. Wajib vaksin ketiga (booster);
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun:
a. Wajib vaksin kedua;
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen (RT-PCR) namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Eva memastikan PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
"Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer," tandas Eva.