Polisi Tembak Polisi

Pengacara Brigadir J Pertanyakan Hakim soal Penundaan Sidang Ferdy Sambo Cs

Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan menunda sidang pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justicenya dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs

Akun YouTube Tvonenews
Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs, karena di luar azas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Belum lagi alasan penundaan tidak jelas 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mempertanyakan keputusan majelis hakim yang menunda sidang pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justicenya dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs yang ditunda sepekan.

Sebab kata Martin meskipun keputusan ini memperpanjang waktu penahanan bagi terdakwa Ferdy Sambo Cs, justru mencederai azas pidana pengadilan sederhana cepat dan berbiaya ringan.

Meskipun katanya penundaan sidang memperpanjang waktu penahanan bagi terdakwa dan juga memberi waktu bagi terdakwa dan tim kuasa hukumnya menyusun strategi.

"Kami mewakili keluarga sebenarnya tanda tanya kenapa ditunda. Kecuali terdakwa sakit, hakim sakit, karena alasannya kemanusiaan atau jaksa sakit atau kena covid, jangan dipaksakan, karena maka menjadi klaster baru," kata Martin di Kompas TV, Minggu (13/11/2022) malam.

Menurutnya penundaan sidang ini diluar dari konteks sistem peradilan tersebut.

"Justru mencederai azas pidana pengadilan, yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Tapi alasannya, sifatnya tidak bisa dijelaskan kepada publik. Maka ini bisa membuat publik makin geram," ujar Martin.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Undang Patra M Zen Makan Malam, Namun Sebut Febri Diansyah Berkepribadian Ganda

Selain itu kata Martin, terdakwa dan penasehat hukum seharusnya tidak setuju dengan penundaan sidang karena merugikan terdakwa.

"Sebab jika terdakwa merasa tidak bersalah maka akan merugikan mereka. Sebab waktu penahanan akan lebih panjang atau lebih lama," katanya.

Seperti diketahui sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 14 November 2022, diundur menjadi Senin (21/11/2022) mendatang.

Terkait alasan penundaan sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini, pihak PN Jakarta Selatan menyatakan karena ada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali sehingga menjaga suasana agar kondusif.

Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penundaan sidang karena akan ada evaluasi sehingga tidak ada hubungannya dengan KTT G20. Evaluasi dilakukan menyeluruh, karena kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini sangat menarik perhatian masyarakat.

Baca juga: Kamaruddin Imbau Ferdy Sambo Ganti Pengacara Top Jika Ingin Lolos Hukuman Mati, Janji Biayai

Perbedaan alasan penundaan sidang menimbulkan tanda tanya dan membuat masyarakat bingung. Adakah yang mau ditutupi atas perkara ini?

Kasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (11/11/2022) mengatakan penundaan sidang berdasarkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

"Dengan alasan keamanan selama forum KTT G20 di Bali, majelis hakim menunda persidangan perkara yang telah diagendakan hari Senin (14/11/2022) menjadi Senin (21/11/2022)," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Dikutip dari keterangan tertulis Humas PN Jaksel, Jumat (11/11/2022), pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menyurati pihaknya. Surat itu teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.

"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucap Humas PN Jaksel Djuyamtio dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).

Berdasarkan surat Kejari Jaksel tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal. Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

Kedua, majelis hakim memutuskan akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, soal penundaan sidang ini.

"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata PN Jaksel.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan alasan sidang Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J, bukan karena KTT G20.

Kejagung mengatakan sidang ditunda lantaran adanya evaluasi proses sidang.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Rasamala dan Febri Diansyah yang Miliki Kepribadian Ganda

Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (12/11/2022).

"Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan re-sechedule termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk, demikian untuk dijadikan maklum," ujar Ketut Sumedana.

Ketut menyebut sidang Ferdy Sambo tidak ada kaitannya dengan KTT G20 di Bali. Sekali lagi, dia menegaskan penundaan sidang karena adanya evaluasi.

"Ya benar tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20). Evaluasi menyeluruh atas sidang yang menarik perhatian masyarakat, jadi beberapa agenda sidang akan dilakukan penundaan termasuk perkara FS dkk," ucap Ketut.

"Kemarin setelah rilis beredar kami lakukan komunikasi," imbuhnya.

Susi Menangis di Dada Sambo

Dalam sidang sebelumnya, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyempatkan diri untuk memeluk sang majikan, setelah sidang selesai Selasa (8/11/2022) malam.

Susi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tampak cukup emosional ketika bertemu kedua majikannya di PN Jaksel.

Bahkan Susi mengejar Ferdy Sambo lalu menangis di dadanya sembari memeluk erat Ferdy Sambo.

Dalam video di akun Kompas TV, momen itu diawali dengan seluruh ART dan ajudan menyalami Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, karena sidang hari itu berakhir.

Tak hanya menyalami Putri Candrawathi saja bahkan Susi juga memeluk dengan hangat Putri Candrawathi.

Baca juga: Brigadir J Disudutkan di Sidang, Pakar: Buka Juga Watak Buruk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Putri Candrawathi pun juga nampak menganggukan kepala serta membalas pelukan hangat ART nya ini sambil ia mengusap lembut punggung Susi.

Menariknya ketika Ferdy Sambo akan keluar dari ruang sidang, setengah berlari Susi menghampiri Ferdy Sambo.

Kemudian, Susi pun memeluk sang majikan dengan sangat erat dan dibalas dengan senyuman serta pelukan dari Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo yang agak kaget karena dihampiri oleh Susi, kemudian nampak membalas pelukan Susi seraya menepuk kepala Susi dan mengelus punggung ART-nya itu.

Ia seperti memperlihatkan gestur menguatkan.

Susi kemudian menjatuhkan wajahnya ke dada Ferdy Sambo sambil terus memeluk.

Ia menangis di dada majikannya itu beberapa saat.

Setelah selesai dipeluk, Susi pun nampak kembali menangis di hadapan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo kelihan berbicara sesuatu kepada Susi. Susi membalas dengan anggukan yang artinya mengiyakan ucapan Ferdy Sambo.

Lalu Ferdy Sambo pun meninggalkan ruang sidang, dan Susi mengiringi di sampingnya.

Hakim Sindir ART dan Ajudan Sambo

Sebelum sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyindir para saksi yakni ajudan dan ART Ferdy Sambo.

Menurut Wahyu, para saksi lancar menjawab jika ditanya pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, namun bak orang sakit gigi jika ditanya hakim atau jaksa.

"Saksi saksi ini lancar banget malam ini jawabannya. Tadi waktu ditanya saya sama jaksa, kayak sakit gigi semua," kata Wahyu.

"Terutama si Kodir ini, lancar banget kamu menjawabnya Dir. Besok kita masih ketemu loh Dir. Lancar kayak gini gak Dir? Kamu kemaren kayak macam sakit gigi," kata Wahyu.

Apalagi kata Wahyu, Kodir banyak menjawab tidak tahu kepadanya.

Baca juga: Brigadir J Dituding Miliki Kepribadian Ganda, Kamaruddin: Justru Ferdy Sambo Yang Begitu

"Ditanya bilang gak tahu. Ini ditanya pengacara cepet banget jawabnya," kata Wahyu.

Selain itu Wahyu juga menyindir saksi Damianus Laba Kobam alias Damson, sekuriti rumah Ferdy Sambo.

"Termasuk si Damson. Tadi ditanya, saudara Ferdy Sambo PCR? Jawab ikut PCR. Ditanya penasehat hukum, tidak tahu," kata Wahyu sambil geleng-geleng kepala.

Putri Candrawathi Tertawa

Momen menarik juga terjadi pada terdakwa Putri Candrawathi saat digelarnya sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Dimana Putri Candrawathi sempat tertawa kecil dan matanya berbinar ketika majelis hakim menanyakan saksi Daden Miftahul Haq yang merupakan ajudan Ferdy Sambo terkait acara ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dirayakan di rumah di Magelang pada 7 Juli 2022 dini hari atau tengah malam.

Perayaan kata Daden dilakukan bersama para ajudan dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, termasuk Brigadir J.

Menurut Daden saat itu Ferdy Sambo menyuapi kue ke semua ajudan dan ART.

"Yang disuapin pertama siapa," tanya hakim.

Ferdy Sambo di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) (Warta Kota / YULIANTO)
"Kalau tidak salah Ricky Rizal, Yang Mulia," jawab Daden.

"Lalu siapa lagi. Kamu disuapin gak?," tanya hakim ke Daden. "Siap, disuapi juga Yang Mulia," jawabnya.

Saat hakim menanyakan hal itu, wajah Putri Candrawathi yang awalnya serius berubah sumringah.

Baca juga: Sekuriti Sebut Brigadir J Sering ke Klub Malam, Kamaruddin: Itu Fitnah, Cabut atau Saya Polisikan!

Meski mengenakan masker, tampak jelas ekspresi wajah Putri Candrawathi tertawa kecil dan matanya berbinar.

Ia kemudian memiringkan badannya ke tim kuasa hukum di sampingnya sambil membisikkan sesuatu sambil tersenyum.

Momen singkat ini cukup menarik. Sebab sepanjang sidang wajah Putri Candrawathi tampak serius dan memperhatikan setiap keterangan saksi.

Daden menceritakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahannya yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah.

Suasana saat itu begitu hangat kata Daden, bahkan Putri Candrawathi juga sampai menyuapi kue kepada semua ajudan termasuk Brigadir J.

"Untuk malam itu hanya kue, ibu-bapak memotong kue dan tumpeng, disuapin satu per satu (ajudan)," kata Daden.

"Yang pertama itu kalau tidak salah Bang Ricky, yang pertama pasti senior, kalau urutan saya tidak ingat," jawabnya.

"Saudara yang ke berapa?" lanjut Hakim.

"Terakhir kalau tidak salah," kata Daden.

Daden kemudian menggambarkan suasana acara tersebut. Diawali ketika dirinya diajak Brigadir J untuk membeli kue dan tumpeng pada malam hari sebelum perayaan ulang tahun pernikahan.

Baca juga: Susi ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Sosok Temperamental dan Sering Marah-marah

"Kita bawa kue dan tumpeng, kita kembali ke rumah cempaka, tapi tidak langsung turun. Atas petunjuk almarhum nanti pukul 00.00 Wib baru keluar untuk anniversary pernikahan," kata Daden dalam memberikan kesaksian. 

Setelah itu kue diturunkan dari mobil dengan dibantu Ricky Rizal alias Bripka RR untuk ditaruh di meja makan. Sedangkan tumpeng, dibawa oleh Brigadir J dan Richard Eliezer alias Bharada E.

"Pukul 00.01 Wib baru kita keluarkan kue dan tumpeng. Acara malam itu bapak atau ibu memimpin doa di ruang makan itu ada saya, Yosua, Richard, Kuat, kemudian ada Susi juga, kita acara mengelilingi tempat makan itu," ujarnya.

Daden juga mengatakan perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah direncanakan sebelumnya. Acara itu pun dihadiri oleh seluruh ajudan serta beberapa anggota keluarga.

"Dari doa kemudian makan-makan, kalau ADC sama ART kita baru selesai jam 2 hari dini hari. Kalau Ibu atau Bapak kemudian tamu itu pulang bapak ibu naik untuk istirahat. Ketika acara selesai Susi membereskan. Kita istirahat," katanya.

Lantas Hakim Wahyu Iman Santosa menggali keterangan soal bagaiamana suasana acara yang kurang lebih berlangsung selama dua jam itu. Lalu dijawab Daden bahwa acara itu berlangsung dengan suasana riang gembira.

"Seperti suasana sebelumnya, kami anggap itu suasana ria. Ada saudara dengan Ricky atau semacam," ujar Daden.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Soal Kekasih Gelap Brigadir J, Kamaruddin: Faktanya Sebelum Dibunuh Hanya Vera Yang Ditelepon

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

Bara berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved