Pj Gubernur DKI Jakarta

Heru Budi Hartono Gertak Promotor Musik Abaikan Ketentuan Konser, Buntut Lonjakan Kasus Covid-19

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti promotor musik untuk memperhatikan aturan konser, mengingat kasus Covid-19 naik lagi.

wartakotalive.com, Leonardus Wical Zelena Arga
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengingatkan promotor musik agar mematuhi aturan soal konser, berhubung kasus Covid-19 kembali naik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, bakal menjatuhkan sanksi kepada promotor musik yang mengabaikan ketentuan penyelenggaraan konser.

Salah satunya adalah jumlah penonton yang melebihi kapasitas.

“Untuk yang melanggar semuanya sudah ada sanksi ya,” ujar Heru usai acara bakti sosial di wilayah Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).

Meski demikian, Heru tak merinci jenis sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Namun, pria yang pernah menjadi Kepala Sekretariat Presiden RI itu meminta kepada semua pihak untuk menjaga ketertiban agar kasus Covid-19 tidak kembali naik.

“Jangan sampai melanggarlah jadi semuanya harus disiplin,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Heru meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta untuk melonggarkan kapasitas penonton konser musik di Ibu Kota.

Apalagi pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level satu.

Baca juga: Terkait Kejadian di Konser Berdendang Bergoyang, Pihak PPKGBK Bakal Lebih Selektif dan Evaluatif

“Saya minta kepada Dinas Parekraf kalau kursinya, tempat penonton ada 1.000 orang jangan dikasih 1.000, tapi 700 orang sehingga masih ada space (ruang) jaga jarak dan lain-lain,” jelasnya.

Heru mengatakan, pemerintah juga harus memikirkan akses keluar-masuk kendaraan dan lokasi parkir.

Jangan sampai jumlah pengunjung yang datang melebihi kapasitas karena dapat membahayakan keselamatan mereka.

Menurut Heru, pengaturan soal pengunjung sudah dikeluarkan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata.

Baca juga: Ikmal Tobing Sebut Baladewa Tetap Setia dan Menantikan Konser 30 Tahun Dewa 19 di JIS Meski Ditunda

Karena itu, Pemerintah DKI tidak perlu mengeluarkan lagi aturan sebagai tata laksana di lapangan.

“Itu kebijakan Dinas Pariwisata saja dalam rangka izin konser,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata. 

Pada SK itu, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik, salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton. 

Keputusan tersebut telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan rasa kecewa terhadap pihak panitia pelaksana konser Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Rakhmadi kepada wartawan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022).
Direktur Utama Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan rasa kecewa terhadap pihak panitia pelaksana konser Berdendang Bergoyang beberapa waktu lalu. Hal itu diungkapkan Rakhmadi kepada wartawan di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2022). (wartakotalive.com, Alfian Firmansyah , istimewa)

Kemudian Keputusan Gubernur Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung. 

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung," ujar Andhika.

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

Lebih lanjut, Andhika menjelaskan, beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta, yaitu penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen.

Kemudian, untuk jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Lalu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta layout tempat pertemuan atau event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kasus Covid-19

Sebelumnya, Heru menjelaskan strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait peningkatan kasus Covid-19 di ibu kota.

"Ya harus dipercepat untuk vaksin booster," ujarnya.

Kemudian, Heru mengatakan bahwa dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah menjamin ketersediaan stok vaksin Covid-19.

Ia berharap apabila seluruh masyarakat melakukan vaksin booster, maka pandemi Covid-19 di DKI Jakarta dapat dikendalikan (menurun) lagi.

Diwartakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berkomentar terkait kenaikan pandemi Covid-19 di ibu kota.

Hal tersebut ia sampaikan usai menghadiri acara Launching Rumah Digital untuk Disabilitas di Gedung @41, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

"Hari ini ada rapat terkait hal itu, yang dipimpin oleh Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan). Nanti dilihat hasilnya," ujar Heru.

Diketahui, Luhur Binsar Panjaitan berperan sebagai Ketua Satgas Covid-19 dan Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Selain itu, Heru juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)

"Ya tetap menjaga jarak, memakai masker, pokoknya patuhi prokes," tandas Heru.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti merespon data kenaikan kasus Covid-19 di DKI Jakarta beberapa hari ini.

Widyastuti memastikan bahwa kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih aman dan terkendali.

"Ya poinnya masih terkendali. Kan kasus naik itu dari berapa? Angka mulainya kan kecil," ujar Widyastuti saat ditemui di Hotel Grand Cempaka, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (1/11/2022).

Ia menegaskan bahwa kenaikan angkanya kecil jika dibandingkan dengan yang sebelum-sebelumnya (mencapai ratusan ribu).

Sementara itu, Widyastuti mengaku belum menghitung jumlah kasus varian baru yaitu XBB.

"Apapun variannya, cara mengatasinya ya tetap dengan protokol kesehatan dan vaksinasi," pungkas Widyastuti.

Diketahui, data kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 30 Oktober 2022 naik empat persen.

Data tersebut dikutip dari akun Instagram @dokteralumnismandel, yang menyebutkan bahwa positivity rate naik 4 persen.

Dalam unggahan tersebut, tampak kasus Covid-19 naik 38 persen dan kematian naik 56 persen dari minggu sebelumnya.

Kemudian, untuk kasus Covid-19 dengan varian XBB sudah ditemukan lima kasus.

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved