Narkoba
Gerebek Toko Obat di Cikarang, Polisi Amankan Ribuan Butir Tramadol
Sebuah toko obat di Kampung Jati, Desa Cikarang ketahuan menjual Tramadol, termasuk obat daftar G yang mengandung narkoba
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi melakukan penggrebekan sebuah toko obat yang berlokasi di Kampung Jati, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (11/11/2022) malam.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana itu, berhasil mengamankan ribuan obat daftar G dari tangan satu orang tersangka berinisial DS (31).
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang sering mendatangi toko tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang," kata Dedi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/11/2022).
Obat-obatan daftar G yang memiliki efek lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.
Baca juga: Komjen Petrus Golose Ungkap Keberhasilan BNN Membongkar Delapan Jaringan Narkoba Kelas Kakap
Dedi mengungkapkan mayoritas pembeli merupakan para remaja dan pekerja yang tinggal tak jauh dari lokasi.
Sebanyak 18 orang pemuda yang diduga sebagai konsumen juga turun diamankan untuk dimintai keterangannya.
"Rata-raya penggunanya adalah pelajar dan pekerja dan mayoritas dari mereka tinggal di Bekasi. Sedangkan yang baru kami tetapkan sebagai tersangka baru satu orang yaitu pengedarnya, karena sesuai dengan UU Kesehatan, yang bisa diamankan hanya pengedar saja," tuturnya.
Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik, Tiga Penjual Tramadol dan Eximer Diringkus Polsek Sepatan Tangerang
Polisi menyita barang bukti berupa pil Eximer 4.000 butir, Tramadol 4.343 butir dan uang Rp600.000, serta ponsel Oppo A16.
Kepada polisi, satu papan pil tramadol dijual DS seharga Rp25.000.
Sedangkan pil Eximer dijual seharga Rp10.000 per 10 butir.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pengedar lain berinsial K. Kasusnya akan terus kami kembangkan. Kemudian obat-obatan ini menurut pengakuannya, dalam sehari bisa laku sebanyak 8.000 butir," ucap Dedi.