Kekerasan Seksual
Selain Dipecat, Bripka KZ Divonis 3 Tahun Penjara usai Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental
Kasus rudapaksa terhadap gadis diduga keterbelakangan mental yang melibatkan satu orang oknum polisi berinisial Bripka KZ itu.
WARTAKOTALIVE.COM-- Perbuatan Bripka KZ merudapaksa seorang gadis yang mengalami keterbelakangan mental berbuntut panjang.
Sebelumnya, Bripka KZ sudah menjalani masa tahanan usai divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya.
Dan kini, dia resmi dipecat darii kesatuan.
Bripka KZ merupakan personel polisi jajaran Polres Aceh Tenggara.
Dia dipecat atau dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena merudapaksa seorang gadis yang diduga mengalami keterbelakangan mental.
Peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2020.
Dua hari setelah kejadian, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk tiga pelaku beserta barang bukti sehelai kain warna coklat.
Baca juga: Bikin Kapolda Murka, Pak Bhabin di Purworejo yang Tiduri Istri Prajurit TNI Menolak Dipecat
Tiga pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial HF (29) warga Kisam Gabungan, HL (45) warga Kisam Lestari dan KZ (36) anggota Polres Agara, warga Kisam Lestari Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH, Senin (7/11/2022).
Pada prosesi PTDH itu, terdakwa tidak hadir, sehingga Kapolres mencontreng gambar tersangka yang dibawa personel Provost Polres Aceh Tenggara.
“Pelaksanaan upacara PTDH yang dilaksanakan ini, merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kapolres Aceh Tenggara.
Selain itu, upacara ini memberikan motivasi bagi personel dan punishment kepada anggota yang melakukan kesalahan.
Baca juga: Penjelasan Polisi terkait Video Porno di Atas Sofa, Benarkah Diperankan Selebgram asal Bali?
PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang profesi dan pengamanan Polda Aceh dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku bagi anggota Polri.
Menurut AKBP Bramanti Agus Suyono, kasus rudapaksa terhadap gadis diduga keterbelakangan mental melibatkan satu orang oknum polisi berinisial Bripka KZ
Tersangka divonis 3 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama setahun dan telah menjalani hukuman penjara 2 tahun.
PTDH dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Aceh, Nomor : KEP/352/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri atas nama Bripka KZ.