Berita Video
VIDEO : Polda Jatim Ungkap Fakta di Balik Video Kebaya Merah, Pemeran Hingga 92 Video Syur Lainnya
Polda Jatim ungkap fakta-fakta di balik video syur Kebaya Merah, terungkap para pemeran, 92 Video syur lainnya hingga pelanggan video dari luar negri
Akun Telegram yang digunakan untuk memfasilitasi proses pengiriman video tersebut, diketahui dikelola oleh tersangka AH.
Baca juga: Video Porno 16 Menit Diperankan Sepasang Kekasih, Pemeran Wanita Kenakan Kebaya Merah karena Fantasi
"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka, lalu diedit dan dikirim ke melalui akun telegram milik AH," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Keduanya mengaku tidak melibatkan orang lain.
Proses pembuatan videonya, mereka mengandalkan alat penyangga tripod, untuk memposisikan kamera, selagi mereka beradegan dewasa.
Di sisi lain, terungkap latar belakang sosok pemeran pria ACS.
Belakang diketahui, ACS merupakan pengusaha yang membuka layanan penyediaan perlengkapan pesta atau event organizer (EO).
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, ACS juga memiliki pekerjaan sambilan atau freelancer sebagai penyedia jasa desain grafis, dan editing foto termasuk video.
Tak pelak, hal tersebut yang membuat ACS begitu memiliki andil besar dalam proses produksi video dewasa yang dilakukannya bersama AH, sang pacar yang merupakan seorang model.
Baca juga: Identitas Wanita Kebaya Merah Terbongkar, Diduga Kuat Icha Ceeby, Bangga Banyak Pria yang Nonton
"ACS freelance, desain, EO, serta foto video," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. (*)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tampang Asli Pemeran Video Wanita Kebaya Merah, Pemesan 92 Rekaman Syur Terkuak, Dijual via Telegram