Selasa, 21 April 2026

Pemilu 2024

KPU akan Samakan Syarat Caleg DPD 2024 Petahana dengan Pendatang Baru

KPU tegaskan untuk syarat pencalonan anggota DPD harus sama antara pendatang baru dengan petahana

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Alfian Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan persyaratan caleg DPD 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum - KPU RI menegaskan bahwa syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah ( Caleg DPD) berlaku sama untuk pendatang baru maupun petahana di Pemilu 2024.

Sebagai informasi, petahana adalah pemegang suatu jabatan politik tertentu, yang sedang atau masih menjabat.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, bahwa baik petahana maupun pendatang baru, keduanya sama-sama perlu menghimpun syarat dukungan berupa fotokopi KTP yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak KPU RI.

"Perlakuannya dalam undang undang, sama dengan pendaftar lama, pada intinya tetap mendaftar, memenuhi syarat pencalonan, dan syarat calon," ujar Hasyim, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: Anies Baswedan Resmi Dicalonkan Sebagai Capres, DPD Nasdem Kota Tangsel Telah Siapkan Sahabat Anies

Hasyim menyebutkan, untuk bakal calon  yang memenuhi syarat dukungan, nantinya yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023. 

"Syarat dukungan itu harus disampaikan pada teman KPU Provinsi, agar dimulai awal desember 2022 ini," ujar Hasyim. 

Selain itu, persyaratan bagi petahana calon anggota DPD ini berbeda dengan persyaratan bagi petahana calon partai politik peserta pemilu.

Dalam UU Pemilu lewat Pasal 173, parlemen membuat ketentuan bahwa partai-partai yang duduk di DPR RI hasil pemilu sebelumnya, tidak perlu diverifikasi faktual jelang pemilu berikutnya.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU RI Bakal Gelar Rapat Pleno untuk Menentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Ketentuan ini kemudian dikuatkan lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020.

Hasyim menjelaskan, bila calon anggota DPD petahana menginginkan ketentuan sejenis, maka mereka perlu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Kemudian, verifikasi faktual atas syarat dukungan calon anggota DPD akan dilakukan dengan metode sampel. 

Sebagaimana dilakukan KPU RI terhadap partai-partai politik nonparlemen yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Mekanisme pendaftaran atau metodenya akan dibuat sama dengan pendaftaran partai, menggunakan sistem Silon (Sistem Informasi Pencalonan), kalau (pendaftaran) parpol kan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik, Nanti semua dokumen dibuat digital, soft copy, semuanya akan kami sosialisasikan kepada warga negara yang berniat atau berminat menjadi calon anggota DPD," tutur Hasyim. 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved