KPK Banding Vonis 10 Tahun Rahmat Effendi, Wajib Bayar Uang Pengganti Jadi Pokok Memori
Ali Fikri memerinci pokok materi banding yang disampaikan tim jaksa, yakni terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun terhadap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
"Jaksa KPK Siswhandono (7/11) telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).
Ali Fikri memerinci pokok materi banding yang disampaikan tim jaksa, yakni terkait pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
"Di mana tim jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, terkait peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan."
"Yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," papar Ali.
Selanjutnya, terkait pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
Baca juga: Andi Arief: Hanya PDIP Kubu Hasto yang Tidak Mau Komunikasi dengan Partai Demokrat, Aliran Sombong
"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha, dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," imbuhnya.
Juga, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi, tidak dikabulkan majelis hakim.
"KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut, dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," ujar Ali Fikri.
Baca juga: Said Abdullah: Di PDIP Tak Ada Kubu, Andi Arief Salah Alamat, Jangan Coba-coba Memecah Belah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun, setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yang sebelumnya meminta majelis hakim memvonis Rahmat Effendi dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ilham Rian Pratama)
INACA Paparkan Potensi Besar Kargo Udara Indonesia di Canada Special Mission Aircraft Seminar |
![]() |
---|
OPPO Reno8 T Resmi Hadir di Indonesia, Harganya Rp 4,9 Juta |
![]() |
---|
Densus 88 Polri Tangkap Seorang Teroris dari Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung Utara |
![]() |
---|
Hampir 3 Tahun Harun Masiku Jadi Buronan, Jokowi: Kalau Memang Barangnya Ada ya Pasti Ditemukan |
![]() |
---|
Hadiri Perayaan Satu Abad NU, Ganjar Pranowo Disambut Meriah Warga Nahdliyin |
![]() |
---|