Pelaku Pembunuhan Kucing di Matraman Terancam Pidana Penjara Maksimal Sembilan Bulan

Pria berinisial DS (47), pelaku pembunuhan seekor kucing di Matraman, Jakarta Timur terancam hukuman penjara hingga sembilan bulan atas perbuatannya.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Rendy Rutama
Kapolsek Matraman, Kompol Tribuana Roseno, menjelaskan pelaku pembunuhan kucing dikenakan pasal yang mengaitkan dengan penganiayaan hewan hingga tewas pada Selasa (8/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, MATRAMAN - Satu pelaku pembunuhan seekor kucing di Matraman, Jakarta Timur berinisial DS (47), terancam hukuman bui hingga sembilan bulan.

Kapolsek Matraman, Kompol Tribuana Roseno, menjelaskan, yang bersangkutan dikenakan pasal yang mengaitkan dengan penganiayaan hewan hingga tewas.

"Sementara kita kenakan pasal 302 ayat 2 dengan ancaman hukumannya 9 bulan atau denda 300 ribu rupiah, pelaku kita proses tetap berlangsung dan yang bersangkutan kami kenakan wajib lapor," kata Roseno, Selasa (8/11/2022).

Diketahui sebelumnya, DS dilaporkan ke pihak kepolisian seusai melakukan pembunuhan terhadap satu ekor kucing hingga tewas dengan batu Conblock, pada Minggu (6/11/2022) siang kemarin. 

Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Kebanyakan Kaum Hawa Lebih Memilih Airlangga Hartarto Jadi Presiden 2024

Roseno mengungkapkan, alasan DS membunuh kucing tersebut lantaran perasaan kesal disebabkan kerap kali ditemukan buang kotoran dan sampah makanan kucing di depan rumahnya.

"Pelaku ini sebenarnya kesal, karena di depan rumahnya sering ada kotoran, muntahan, hingga makanan kucing," kata Seno, Senin (7/11/2022).

Setelah melihat kucing tersebut melintas di dekatnya, pelaku langsung naik pitam, dan kemudian membunuhnya.

Pemilik kucing yang merupakan tetangga depan DS, menyadari peliharaannya tewas dibunuh, melaporkan kasus ini ke Polsek Matraman. Seusai mendapatkan laporan, Seno mengaku pihaknya langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian.

"Terlapor sudah datang ke Polsek Matraman dengan inisiatif sendiri," pungkasnya.

Ketika diamankan petugas, DS menangis meminta maaf ke pihak relevan, dan mengaku menyesal. DS mengaku dirinya khilaf terkait perilakunya yang telah mengakibatkan seekor kucing tewas.

Lelaki yang saat itu ditemui di Polsek Matraman Jakarta Timur tengah menggunakan baju berwarna biru tersebut, hanya bisa menunduk malu di depan awak media perihal sikapnya.

"Assalamualaikum bapak dan ibu guru saya, masyarakat pecinta kucing, dan masyarakat matraman sekitarnya, saya mohon maaf atas kekhilafan yang telah saya lakukan dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata DS, Selasa (8/11/2022). m37

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved