Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 10 M yang Bakal Diedarkan di Jakarta dan Tangerang Raya

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan, kesuksesan kali ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Sigit Nugroho
WartaKOta/Rafsanzani Simanjorang
Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 10 Miliar 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil membongkar peredaran narkoba.

Polisi pun menyita sebanyak 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu bersama dengan tujuh orang tersangka.

Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa keberhasilan pihaknya kali ini merupakan hasil pengembangan kasus narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram yang dibongkar Polres Tangsel pekan lalu.

"Berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat Tangerang Selatan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan," kata Sarly di Polres Tangsel, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Kampung Boncos Digrebek Lagi, Polisi Amankan 9 Orang Berikut Narkoba dan Alat Hisap Sabu

Baca juga: Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Perkara Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa

Baca juga: AKBP Sarly Sollu Larang Kegiatan SOTR di Kota Tangsel pada Bulan Puasa, untuk Cegah Tawuran

"Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba, AKP Retno Jordanus dan Kanit 2 Sat Resnarkoba, IPTU Joko Aprianto berupaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi," jelas Sarly.

Selanjutnya, tim dibagi dua.

Tim pertama menuju Tanjung Priok dan berhasil mengamankan tersangka inisial MK dengan barang bukti 6.800 butir.

Dari MK, diketahui barang tersebut didapatkan Y dan S dari Belawan Dua, Medan.

Tim pun bergerak dan mengamankan keduanya. 

BERITA VIDEO: Polres Metro Tangerang Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Angkot

Hasilnya, barang haram tersebut didapat dari sosok inisial B, jaringan dari Malaysia.

"Tim kedua yang berangkat ke Kota Jambi berhasil mengamankan empat orang tersangka E, H , AF dan AP dengan barang bukti lima bungkus teh China bertuliskan “GUANYINWANG” yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg. Keterangan H, barang narkotika sabu tersebut didapat dari N (DPO) di Kota Jambi dengan cara ditempel di pinggir jalan," papar Sarly.

Kemudian, diketahui barang haram tersebut akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya.

"Jaringan ini merupakan jaringan Malaysia, Medan, Jambi, Jakarta dan Tangerang. Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti tersebut setara dengan Rp 10 miliar. Polisi berhasil menyelamatkan sekitar 26.800 jiwa warga Tangerang Selatan," tutur Sarly.

Para tersangka pun akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved