Polisi Tembak Polisi

LPSK Siapkan Pengawal Khusus, Khawatir Bharada E Dipukul saat Sidang Digabung Terdakwa Lain

Bharada E akan menjalani persidangan kembali di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). LPSK khawatir akan terjadi serangan medadak.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WartaKota/Rendy Rutama Putra
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, khawatir ada aksi pemukulan terhadap Bharada E saat sidang lanjutan digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus polisi tembak polisi akan digelar kembali dengan menghadirkan para saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang Senin (7/11/2022) JPU akan menghadirkan kembali terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bersama Rizky Rizal dan Kuat Maruf dalam sidang pemeriksaan saksi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan sebaiknya persidangan terdakwa Bharada E dengan terdakwa lainnya dipisah.

Edwin mengatakan, hal itu untuk memastikan keamanan Bharada E sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Kendati demikian, Edwin tetap menghormati keputusan Majelis Hakim agar persidangan ini bisa berjalan lancar.

"Kita menghormati keputusan Majelis Hakim, mungkin Majelis Hakim juga punya pertimbangan atau strategi yang ingin dicapai dari penggabungan tiga terdakwa ini," katanya, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Terungkap, Bharada E Diminta Brigadir J Bantu Bopong Putri Candrawathi, Jadi Bukan Pelecehan

Selain itu, LPSK juga sudah menyiapkan teknis pengamanan bagi terdakwa Bharada E, dengan membagi tim menjadi dua.

Tim pertama bertugas dalam transit pengadilan, di mana Bharada E ditempatkan khusus yang hanya bisa diakses oleh tim LPSK.

Kedua, bertugas melakukan pengamanan di dalam ruang pengadilan yang akan mengawal ketat Bharada E selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga: Kepada Rivaizal Samual, Bharada E Pernah Bersumpah Hanya Dia yang Tembak Brigadir J

"Selama ini petugas banyak kita siapkan, dari LPSK itu ada dua tim, yakni tim terbuka dan tertutup," kata Edwin.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menuturkan, 12 orang saksi akan dihadirkan dalam agenda sidang hari ini.

Mereka berada di lingkup Ferdy Sambo, mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga supir.

Ada saksi lainnya, yakni petugas swab sampai driver ambulans yang membawa jenazah Brigadir Yosua.

Baca juga: Bharada E dan Susi Akui Pakai Baju Merek Sama dan Seragam, Pemberian Putri Candrawathi

Berikut 12 saksi itu:

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung (Biro jasa CCTV)

7. Raditya Adhiyasa (Freelance di Biropaminal)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo)

Sementara itu, Ronny menghormati keputusan majelis hakim terkait yang ingin menggabungkan sidang kliennya dengan Ricky dan Kuat.

Bharada E membantah keterangan Susi Candrawathi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di perkara pembunuhan Bigadir J.
Bharada E membantah keterangan Susi Candrawathi, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di perkara pembunuhan Bigadir J. (Akun YouTube Kompas TV)

"Kami berharap sidang berikut akan dipisah, mengingat klien kami JC (justice collaborator) dan keterangan klien kami berbeda dengan terdakwa lain," katanya.

"Ini juga untuk menjaga kenyamanan klien kami dalam konsisten mengungkap kasus ini," sambungnya.

Ronny memastikan, Richard sudah siap apapun situasi dalam persidangan.

"Nanti kami mohonkan besok (hari ini) ke majelis hakim (agar sidang Bharada E bisa berjalan seperti biasa tanpa digabung dengan terdakwa lainnya)," ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved