Kecelakaan Lalu Lintas
Pengendara Avanza Tabrak Pesepeda di Harmoni Terancam 9 Bulan Penjara, Meski Sudah Damai
Pengendara Avanza tabrak pesepeda di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat pada Sabtu (6/11) terancam 9 tahun penjara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG – ML (31), pengendara mobil Avanza yang tabrak pesepeda dipersimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022) terancam hukuman penjara selama 9 bulan.
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat ditemui, di depan Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (6/11/2022).
Komarudin menyebut, pelaku telah diamankan, berdasarkan data dan informasi yang dapatkan. Termasuk memeriksa CCTV jalan atau e-TLE.
"Dari data dan informasi yang kami dapatkan, kami langsung menelusuri, termasuk juga tangkapan gambar dari ETLE, sehingga bisa diketahui langsung nomor polisi kendaraan," ujar Komarudin saat ditemui.
Baca juga: Polisi Telah Mengidentitas Pengemudi Mobil yang Kabur Setelah Menabrak Pesepeda di Harmoni
Komarudin menyebut, pihaknya kini tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah menyerahkan diri semalam.
Menurut Komarudin, pelaku akan dijerat pasal 310 dan 312, dengan ancaman sembilan bulan penjara.
Namun, kata Komarudin, karena korban luka ringan, pihaknya akan melihat prasangkaan lainnya, karena pelaku sempat melarikan diri.
"Sekali lagi, Alhamdulillah korban juga tiak luka berat dan sudah kembali ke rumah," ujar Komarudin.
Meski begitu, menurut Komarudin, proses hukum akan terus berjalan, sekalipun kedua belah pihak akan melakukan mediasi dan menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Sekaligus juga untuk jadi pembelajaran kepada seluruh pengguna jalan yang ada di Ibu Kota ini, untuk lebih berhati-hati dan saling menghormati antar pengguna jalan," ujarnya.
Baca juga: Tabrak Pesepeda Hingga Mental di Harmoni Jakarta Pusat, Sopir Avanza Kabur
Penabrak tanggung jawab
Sementara itu, pengendara mobil Avanza yang menabrak, ML mengaku akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).
"Saya Muhammad Lutfi pengemudi (mobil) yang menyebabkan kecelakaan di Harmoni. Saya ingin meminta maaf dengan bapak korban, dan saya akan bertanggung jawab sepenuhnya," ujarnya.
Sementara itu, korban yang mengendarai sepeda, Yopi Sopian yang turut hadir di lokasi yang sama, menerima permohonan maaf tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pesepeda-ditabrak-mobil-Avanza-hingga-mental.jpg)