Konser Berdendang Bergoyang

Buntut dari Konser Berdendang Bergoyang, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Bakal Ada Tersangka Tambahan

Sebelum menentukan dua tersangka dalam penyelenggaraan konser Berdendang Bergoyang, polisi memeriksa 20 orang saksi.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat ditemui di depan Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA PUSAT - Buntut konser Berdendang Bergoyang, polisi telah menetapkan dua orang tersangka bernisial HA dan DP.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Komarudin memerkirakan jumlah tersangka akan bertambah.

"Sampai hari ini, penyidik masih maraton untuk memeriksa kembali saksi-saksi, karena kemarin baru dilakukan interogasi," kata Komarudin saat ditemui, di depan Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Penyelenggara Konser Berdendang Bergoyang Kibuli Polisi: Jual 27 Ribu Tiket, Izinnya Hanya 3 Ribu

Baca juga: Penitia Konser Berdendang Bergoyang Kelabui Polisi Tiket Terjual 27 Ribu, Bilangnya Hanya 3.000

Baca juga: Dianggap Kooperatif, Dua Orang yang Dijadikan Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan

"Begitu naik status jadi penyidikan, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dimulai, dari sana lah nanti ditemukan fakta-fakta baru lagi, yang tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah," ujar Komarudin.

Komarudin menyampaikan, sebelum menentukan dua tersangka tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi.

BERITA VIDEO: Penyanyi Hiphop Aaron Carter yang Meninggal Dunia di Bathup

Hasil pemeriksaan tersebut, menarik penanggung jawab event dan Direktur PT IKM dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 360 ayat 2 dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022.

Keduanya didakwa sebab dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain luka-luka. Selain itu, mereka juga dianggap mengabaikan surat izin keramaian, serta melanggar aturan karantina kesehatan. 

"Pasal 360 ayat 2 sendiri,ancaman hukumannya 9 bulan. Kemudian pasal 93 Undang-Undang Nomor 16 itu, ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Itulah sanksi hukum yang dikenakan kepada para pelanggar," tutur Komarudin.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved