Dianggap Kooperatif, Dua Orang yang Dijadikan Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang tak ditahan

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat tak ditahan. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menyebut dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Berdendang Bergoyang tak ditahan.

Untuk diketahui, dua orang yang menjadi tersangka itu, yakni inisial HA selaku penanggung jawab festival musik Berdendang Bergoyang.

Kemudian inisial DP merupakan direktur perusahaan yang menaungi event organizer acara tersebut.

Baca juga: Museum Kebangkitan Nasional, Kisah Budi Utomo oleh Siswa Kedokteran Bumiputera atau STOVIA

"(Tidak ditahan karena) ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan tersangka kooperatif," ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022).

Komarudin menambahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi soal kasus itu.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Pusat Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Festival Berdendang Bergoyang

Sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kisruhnya festival musik Berdendang Bergoyang.

"Nanti masih kami dalami, nanti masih bisa bertambah lagi, sementara jadi dua (tersangka)," kata Komarudin.

"HA penanggungjawab dan DP direktur, direktur perusahaannya, tapi saya lupa namanya. Kalau EO itu kan namanya Emvrio Production, tapi di atasnya Emvrio itu ada direktur," sambungnya. (M31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved