Ketua KPK Temui Lukas Enembe, Bekas Pegawai: Mengapa Tidak Dikeluarkan Surat Perintah Membawa?
Jika konteksnya terkait strategi penyidikan, Praswad menilai harusnya keramah-tamahan itu dilakukan oleh penyidik.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kunjungan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke kediaman Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022), menuai kritik.
Dalam foto yang beredar di kalangan wartawan, Firli sedang berjabat tangan dengan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Papua itu.
Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha menilai kedatangan Firli Bahuri ke rumah Lukas Enembe, dapat dilihat sebagai intervensi terhadap tugas penyidik yang sedang bertugas.
Menurutnya, para penyidik KPK yang sedang bertugas akan menjadi sungkan, bahkan kemungkinan menjadi segan dan takut, karena melihat pimpinan KPK bercengkerama dan beramah-tamah dengan tersangka.
"Bagi publik, melihat drama keakraban Firli dengan Lukas, seperti ada perlakuan khusus dan istimewa oleh pejabat negara terhadap tersangka korupsi."
"Rasa keadilan di tengah masyarakat akan tercederai. Mengapa bisa calon tersangka diperlakukan seistimewa itu oleh KPK?"
Baca juga: Kemenkes Pasitkan Beli Fomepizole untuk Pasien Gangguan Ginjal Akut Bukan Komersialisasi Obat
"Karena tidak semua rakyat bisa merasakan kehangatan sikap Firli, yang sepertinya malah ditujukan untuk calon tersangka korupsi," kata Praswad dalam pesan tertulis, Jumat (4/11/2022).
Jika konteksnya terkait strategi penyidikan, Praswad menilai harusnya keramah-tamahan itu dilakukan oleh penyidik.
Hal yang bisa dilakukan penyidik ialah seperti dalam rangka persuasif, agar saksi atau tersangka mengakui perbuatan tindak pidana yang dia lakukan.
Baca juga: Dibilang Anggota Komisi IX DPR Komunikasi dengan BPOM Buruk, Menkes: Saya Merasa Baik-baik Saja
"Bukan oleh pimpinan KPK. Atas dasar apa Ketua KPK mengistimewakan Lukas Enembe?" Tanya mantan penyidik KPK ini.
Praswad lantas mempertanyakan mengapa Lukas Enembe tidak diperlakukan sama dengan para tersangka lain yang mangkir dan tidak bersedia datang, meski sudah dipanggil berkali-kali oleh KPK?
Maka dari itu, ia menegaskan apa yang telah dilakukan Firli terhadap Lukas adalah pelanggaran prinsip dan kode etik yang ada di KPK, yaitu dengan tidak memperlakukan setiap warga negara Indonesia secara sama di hadapan hukum.
Baca juga: BPKN Berniat Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gangguan Ginjal Akut dan Buka Posko Pengaduan
"Mengapa tidak dikeluarkan surat perintah membawa terhadap Lukas Enembe?"
"Perlakuan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus ke depan, karena tersangka akan berupaya menggunakan pendekatan yang sama, sehingga dapat menjadi bargain dengan pimpinan KPK," tuturnya. (Ilham Rian Pratama)