Polisi Tembak Polisi

Dipecat dari Polri, Begini Respons Hendra Kurniawan Terdakwa Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan menanggapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri terkait obstruction of justice kasus Brigadir J.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Akun YouTube Kompas TV
Hendra Kurniawan menanggapi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri terkait obstruction of justice kasus Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Sidang terhadap para terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) telah rampung, Kamis (3/11/2022) malam.

Pada Kamis malam, tersisa sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda yakni pemeriksaan saksi.

Usai sidang, Hendra menanggapi terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Sidang Etik Rampung Digelar, Hendra Kurniawan Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Diketahui, Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurnaiwan, Senin (31/10/2022).

Secara singkat, Hendra yang merupakan eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), mengaku telah melupakan terkait pemecatan tersebut.

"Sudah lupa saya," ujarnya, saat berjalan keluar dari ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam.

Baca juga: Terungkap Pembicaraan Orangtua Brigadir J Saat Bertemu Rombongan Hendra Kurniawan di Jambi

Namun, tak dijelaskan apakah lupa yang dimaksud terkait pemecatan dirinya sebagai Polri atau persidangan pada hari itu.

Di sisi lain, Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra menyebut kliennya tersebut mengajukan banding.

"Tentunya banding. Tapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi," katanya, kepada wartawan, Kamis.

"Karena yang mendampingi itu dari Divkum (Divisi Hukum Polri). Ketentuannya advokat dari luar tidak boleh mendampingi," sambung dia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dirinya belum mendapat informasi apakah Hendra mengajukan banding atau tidak.

"Belum terinformasi," katanya, secara singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (4/11/2022). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved