Polisi Tembak Polisi

Sidang Etik Rampung Digelar, Hendra Kurniawan Ikuti Jejak Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Ramadhan L Q
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polri resmi melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat Brigjen Hendra Kurniawan menyusul Ferdy Sambo yang telah lebih dulu dipecat. 

Pemecatan tersebut dilakukan melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (31/10/2022) sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB.

Adapun sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.

"Keputusan sidang kode etik Polri yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin.

Baca juga: Anggota Komite Eksekutif PSSI Hasani Abdulgani Yakin FIFA Merestui Pelaksanaan KLB pada Maret 2023

Dedi menuturkan, dalam putusan itu, Hendra diberikan sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

"Dan itu (patsus) sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan," kata dia.

Saat ditanya perihal apakah Hendra mengajukan banding terkait keputusan itu, Dedi belum dapat menjawabnya.

Baca juga: Keinginan Ayah Angelina Sondakh Sebelum Meninggal, Rayakan Ultah Pernikahan dan Beli Mobil Baru 

Diberitakan sebelumnya, sidang kode etik atas terdakwa Hendra Kurniawan digelar pada hari ini, Senin (31/10/2022).

Pasalnya, Majelis Hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan Kadiv Propam Polri untuk peminjaman tahanan atau bon tahanan.

Hal itu disampaikan oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Kami mendapat permintaan bon tahanan dari Kadiv Propam, untuk sidang kode etik pada Senin besok," katanya.

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra Kurniawan membenarkan permohonan bon tahanan bagi kliennya itu untuk sidang etik pada Senin mendatang.

"Infonya Senin depan. Seperti disebutkan Majelis Hakim permintaan untuk bon sidang etik ada dari Kadiv Propam," ujar dia, usai sidang pada Kamis. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved