Pembatasan Jam Operasional Truk

Puluhan Sopir Truk Mangkal, Kena Penertiban Jam Operasional di Wilayah Perbatasan Tangerang

Setiap hari kini ada puluhan truk berukuran besar yang mangkal di perbatasan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang karena aturan jam operasional.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Valentino Verry
warta kota/gilbert sem sandro
Puluhan truk mangkal di perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang karena terkena razia jam operasional truk. Mereka harus menunggu hingga pukul 22.00 karena baru diperbolehkan melintas hingga 05.00 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Puluhan truk berukuran besar kini dilarang melintas pada pagi dan siang hari di Kota dan Kabupaten Tangerang.

Truk besar itu baru bisa beroperasi di jam 22.00 hingga 05.00 WIB.

Karena banyak supir yang belum tahu, mereka terpaksa mangkal menunggu hingga jam operasional diperbolehkan.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar turut mendampingi Kapolres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan dan penertiban truk yang melintas di luar jam operasional.

Zaki bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho meninjau langsung dua titik posko pengawasan di persimpangan Dadap (Kabupaten Tangerang) dan Exit Tol Benda (Kota Tangerang).

Zaki mengatakan, kendaraan bervolume besar seperti truk hanya dapat beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Hal tersebut dilakukan, lantaran saat beroperasi kendaraan truk tersebut melintas secara beriringan dalam jumlah yang banyak.

Baca juga: Jalanan Berpasir, Seorang Wanita Tewas Terlindas Truk Trailer di Depan Pelabuhan Sunda Kelapa

Dengan demikian, hal tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No 12 Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Tangerang (Perwal) nomor 93 tahun 2022, kendaraan yang bermuatan besar dengan berat 8,5 ton, dilarang beroperasi sejak pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," ujar Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (2/11/2022).

Menurut Zaki, operasi pengawasan dan penertiban terhadap truk tersebut akan terus berlanjut tanpa adanya batasan waktu yang ditentukan.

Baca juga: Jangan Ditiru, Pelajar Kota Tangerang Nekat Numpang di Bumper Truk, Akhirnya Tewas Tergencet

Sebab sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan pengawasan serupa beberapa kali, namun demikian saat itu belum efektif.

"Operasi ini akan terus berlanjut tanpa ada batas waktu, biar semua pengendara kendaraan besar truk ini paham," ungkapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, pada hari ketiga pengawasan dan pengecekan tersebut, jumlah truk tanah yang melintas mengalami penurunan yang signifikan.

Pada hari pertama pengawasan Senin, (31/10/2022) lalu, terdapat 65 truk yang diputar balikan dan diparkirkan untuk sementara waktu hingga jam operasional truk-truk tersebut berlaku.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memantau lokasi penertiban supir truk yang melanggar jam operasional.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memantau lokasi penertiban supir truk yang melanggar jam operasional. (warta kota/gilbert sem sandro)

"Hari kedua kemarin jumlahnya turun, hanya ada 40 truk yang diputar balik atau diparkirkan dan hari ini berada di kisaran 20 truk," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved