Rabu, 13 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Kamaruddin Minta Kapolri Pecat Brigadir Daden, Tahu Rencana Pembunuhan Yosua tapi Membiarkannya

Menurut Kamaruddin, Daden mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dia pun memiliki bukti untuk memperkuat dugaan tersebut.

Tayang:
YouTube@PN JAKARTA SELATAN
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkapkan sosok 'skuad' yang kerap mengancam almarhum adalah ajudan senior Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengungkapkan sosok 'skuad' yang kerap mengancam almarhum adalah ajudan senior Ferdy Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq.

Menurut Kamaruddin, Daden mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dia pun memiliki bukti untuk memperkuat dugaan tersebut.

"Yang kita tahu skuad lama Daden, ternyata Daden mengetahui pembunuhan itu."

"Dari mana kita tahu? Ketika itu adiknya almarhum atas nama Reza mau main ke rumah sesuai undangan Putri, ternyata digeledah jangan sampai rumah Saguling."

"Artinya Daden dan Romer (Brigadir Adzan Romer)  mengetahui pembunuhan itu atau rencana pembunuhan itu," kata Kamaruddin kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) malam.

Kamaruddin meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat Daden sebagai anggota Polri. Dia pun mengancam akan menggugat Kapolri jika tak memecat Daden.

Baca juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut dan Angka Kematian Menurun Sejak Penggunaan Obat Sirop Dilarang Sementara

"Saya meminta kepada Kapolri pecat Daden, kalau tidak dipecat tadi, saya gugat, karena tidak layak Daden jadi anggota Polri, bener enggak?"

"Kok dia lebih patuh kepada Ferdy Sambo ketimbang Kapolri, ketimbang kepada institusi negara."

"Daden yang menikmati gaji daripada uang rakyat harusnya dia pro kepada negara, pro kepada institusi Polri, bukan pro kepada Ferdy Sambo," tuturnya.

Baca juga: Bantah Obat Buatannya Mengandung EG dan DEG di Ambang Batas, PT Yarindo: Kenapa Izin BPOM Keluar?

Kamaruddin juga meminta Daden ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan terkait menutupi maupun membiarkan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Jadi dia harus dipecat! Tidak layak jadi anggota polisi, dan dia harus tersangka."

"Tersangka menutupi kejahatan atau mengetahui kejahatan tapi membiarkan kejahatan, namanya delik omisin."

"Delik omisin itu mengetahui tindak pidana tapi dia mendiamkan saja kejahatan itu," jelas Kamaruddin. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved