Kementerian Koperasi dan UKM Nilai Kebijakan Pelabelan BPA Berdampak Negatif Bagi UMKM
BPOM diminta tidak mengeluarkan kebijakan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” yang diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diminta agar tidak mengeluarkan kebijakan pelabelan “berpotensi mengandung BPA” yang hanya diterapkan untuk kemasan air minum galon berbahan polikarbonat.
Hal itu dikatakan Staf Ahli Kementerian Koperasi dan UKM RI, Luhur Pradjarto di acara meeting online “Dampak Rencana Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat terhadap UMKM, Depot Air Isi Ulang dan AMDK” yang dilaksanakan Yaksindo.
“Kebijakan itu harus ditujukan untuk kepentingan bersama bukan untuk sekelompok tertentu saja. Ini ada kepentingan perusahaan dan kepentingan kepada masyarakatnya,” ujar Luhur, berdasarkan keterangan, Selasa (1/11/2022).
Menurut Luhur, Kementerian Koperasi dan UKM harus mengayomi dan melindungi para pengusaha UMKM yang tentu sesuai prosedur dari kebijakan-kebijakan yang bisa saja hambat keberlangsungan usaha.
“Saya akan sampaikan nanti ke pimpinan bahwa sebenarnya rekan-rekan UMKM menolak aturan pelabelan BPA ini karena menganggap ada diskriminasi dalam kebijakan ini,” ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Ayah Bunuh Anak di Depok Sempat Bakar Kasur Rumah untuk Habisi Keluarganya
Luhur sendiri mengaku belum pernah mendengar sama sekali ada laporan masyarakat meninggal atau terkena penyakit berbahaya hanya karena mengkonsumsi air minum galon guna ulang.
“Saya juga belum ada laporan. Saya juga belum pernah baca laporan dari masyarakat meninggal gara-gara minum air galon guna ulang. Itu betul, saya secara pribadi belum pernah mendengar itu,” ucapnya.
Menurutnya, ada potensi yang luar biasa yang harus diperjuangkan, di mana perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) memiliki pangsa pasar yang cukup besar dari kelompok industri minuman ringan, dengan market share mencapai 85 persen.
Sementara jumlah industri AMDK lebih dari 500 perusahaan, di mana 90 persennya merupakan industri kecil dan menengah (IKM).
Baca juga: Kabar Gembira, Mulai Awal Tahun 2023, Konten YouTube Shorts Bisa Dimonetisasi
Sehingga apabila Asdamindo (Asosiasi di Bidang Pengawasan dan Perlindungan terhadap Para Pengusaha Depot Air Minum) dan Aspadin (Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan) bersatu maka akan menimbulkan kekuatan besar.
“Saya kira ini potensi yang luar biasa yang harus diperjuangkan. Kami harapkan Aspadin dan Asdamindo harus kompak supaya satu suara,” katanya.
Sementara Sekjen Asdamindo, M. Imam Machfudi Noor, pada kesempatan sama menegaskan bahwa wacana pelabelan BPA ini jelas sangat berdampak terhadap usaha depot air minum isi ulang.
“Konsumen air minum isi ulang selama ini kan menggunakan galon guna ulang saat membeli air di depot-depot kami. Kalau galon ini dihilangkan, apa konsumen mau beli pakai ember, kan nggak mungkin,” ucapnya.
Dia mengatakan akan banyak usaha depot air minum isi ulang yang bangkrut akibat kebijakan pelabelan BPA ini. Apalagi, anggota Asdamindo masih banyak yang tergolong usaha sangat kecil yang pangsa pasarnya hanya 200-300 rumah.
“Sudah puluhan tahun beroperasi, Asdamindo belum pernah mendengar adanya laporan dari para anggota bahwa konsumen mereka ada yang sakit karena telah mengkonsumsi air minum isi ulang. Padahal wadah yang digunakan juga galon guna ulang,” ungkapnya.