Polisi Tembak Polisi

Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela, Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri

Hendra dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Istimewa
Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, akhirnya dipecat dari Korps Bhayangkara. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, akhirnya dipecat dari Korps Bhayangkara.

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Hendra dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil, sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Baca juga: Tegur ART Ferdy Sambo karena Berbelit-belit, Majelis Hakim: Kalau Mikir Berarti Kamu Bohong

Hendra terlibat dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Selain Hendra, para terdakwa obstruction of justice lainnya juga telah dipecat dari Polri.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Jerry Raymond Siagian, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo. (Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved