Warta Pendidikan
Baru Ada 3 di Indonesia, Mahfud MD Puji Universitas Jember Cetak Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan
Mahfud MD berharap adanya guru besar baru di bidang Ilmu Perundang-Undangan akan mendorong perkembangan Ilmu Perundang-undangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JEMBER - Universitas Jember (UNEJ) menggelar upacara pengukuhkan guru besar di gedung auditorium Universitas Jember pada Jumat (29/10/2022)
Guru besar yang dikukuhkan pertama, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono merupakan guru besar Ilmu Perundang-undangan termuda di Indonesia dengan usia 39 tahun. Kedua, Prof. Sri Hernawati adalah guru besar Ilmu Penyakit Mulut di Fakultas Kedokteran Gigi.
Universitas Jember sudah memiliki 55 guru besar dan enam dosen yang dalam proses penetapan guru besar.
“Di tahun 2022 ini kami mendapatkan tambahan enam guru besar, dan semoga segera disusul degan penetapan guru besar lagi mengingat masih ada enam dosen yang jabatan guru besarnya masih berproses di Ditjen Dikti Kemendikbudristek. Semoga kedua guru besar baru bisa mengemban amanah mengingat seorang guru besar dituntut menjadi pribadi yang berintegritas, jujur dan obyektif. Apalagi masyarakat selalu menunggu inovasi dan kiprah para guru besar untuk kemanfaatan bangsa dan negara,” tutur Rektor UNEJ Iwan Taruna dalam pidato pengukuhan guru besar.
Dalam orasi berjudul Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan: Suatu Telaah Kelembagaan, Prof. Bayu Dwi Anggono membahas terkait Indonesia harus memiliki lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Alumni UI dan Guru Besar Peringati Hari Sumpah Pemuda Lewat Musikalisasi Puisi
Hal ini sudah diterapkan di negara lain, salah satunya Korea Selatan membentuk kementerian khusus yakni Ministry of Government Legislation.
Dari data peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia.
Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multi tafsir dan berakibat disharmoni.
Oleh karena itu, Prof. Bayu menganjurkan agar segera dibentuk lembaga yang berada di bawah presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional.
“Lembaga yang bersifat satu pintu sehingga presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan. Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non struktural uang berkedudukan di bawah presiden yang dipimpin oleh kepala setingkat Menteri,” kata Prof. Bayu.
Menkopolhukam Moh. Mahfud MD mengatakan saat ini Indonesia baru memiliki 3 guru besar Ilmu Perundang-undangan.
Baca juga: Siapkan Indonesia Lebih Baik, 19 Guru Besar Hingga Akademisi Gelar Pertemuan dengan Elit Tiga Parpol
“Ilmu Perundang-Undangan mulai dikaji di Indonesia mulai tahun 1966 dan makin pesat perkembangannya setelah Reformasi 1998 lalu. Dan kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru Prof. Bayu Dwi Anggono," tutur Moh. Mahfud MD.
Oleh karena itu, Mahfud MD berharap adanya guru besar baru di bidang Ilmu Perundang-Undangan akan mendorong perkembangan Ilmu Perundang-undangan.
Pujian juga datang dari Ketua MK, Anwar Usman dan Hakim MK, Arief Hidayat. Menurut mereka kiprah pengabdian Prof. Bayu Dwi Anggono sudah ditunggu di tingkat nasional
“Baru kali ini ada pengukuhan guru besar yang mempertemukan tiga cabang kekuasaan dalam sebuah negara sekaligus, yakni eksekutif yang diwakili oleh Menkopolhukam dan Menkumham. Yudikatif dengan hadirnya Ketua dan hakim MK serta hakim agung serta saya dari kalangan legislatif.