Tilang Elektronik

Terkena Tilang Elektronik, Begini Pengalaman Pengendara Urusi Kendaraannya

Usai mendapat surat tilang, Mukhlis pun langsung mengurusinya, ia datang ke Kejaksaan yang terletak di Gatot Subroto.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI: Rambu Pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, SETIABUDI- Setelah tilang manual ditiadakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini para pengendara yang melanggar akan terkena tilang elektronik (ETLE)

Seorang pengendara mobil, Mukhlis menceritakan pengalamannya ketika ia terkena tilang elektronik di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada minggu lalu.

Mukhlis mengaku saat itu ia terkena tilang karena menggunakan telepon genggam ketika berkendara.

Alhasil, sebuah surat tilang dikirimkan via kantor pos ke alamat kantornya bekerja.

Mukhlis mengatakan didalam surat itu terdapat foto pengendara dan jenis pelanggarannya

"Surat tilang elektroniknya dikirim via kantor pos, waktu itu diantar ke alamat kantor saya," katanya kepada wartakotalive.com, Jumat (28/10/2022)

Baca juga: Polantas di Bogor Sudah Tak Pegang Surat Tilang Lagi, Kompol Galih: Sudah Saya Tarik Semua

Usai mendapat surat tilang, Mukhlis pun langsung mengurusinya.

ia datang ke Kejaksaan yang terletak di Gatot Subroto.

"Waktu itu saya urus di kantor Kejaksaan yang di Gatot Subroto, langsung diurus ke sana," ucapnya.

Setelah itu, Mukhlis mengatakan diberi resi pembayaran oleh Kejaksaan, untuk membayar denda di Bank BRI.

"Saya bayar lewat bank BRI, saya langsung ke tellernya, kita tunjukin saja ke Bank nomor tilangnya," ujarnya.

Mukhlis menyampaikan, tidak ada penyitaan surat kendaraan oleh polisi, seperti SIM dan STNK. Akan tetapi, jika telat melakukan pembayaran, surat kendaraan tersebut akan di blokir.

"Waktu itu tidak ada penyitaan SIM dan STNK, mungkin kalo telat bayar akan diblokir ya SIM dan STNK nya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved