Polisi Tembak Polisi
Soal Penghapusan Rekaman CCTV, Pihak Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan dan BAP Tidak Sesuai
Menurut kuasa hukum Arif, beberapa fakta yang disampaikan di dalam surat dakwaan bahwa itu berbeda bahkan seakan-akan itu diubah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyebut ada perbedaan fakta antara dakwaan yang disampaikan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ada beberapa fakta yang menurut kami yang disampaikan di dalam surat dakwaan bahwa itu berbeda bahkan seakan-akan itu diubah," ujar Junaedi Saibih selaku kuasa hukum Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
"Sehingga ini menyesatkan publik atau juga penegak hukum, hakim di dalam melihat dakwaan, sehingga itu kami lihat dari uraian fakta menjadi harus dinyatakan batal demi hukum," sambung dia.
Pihaknya mencatat ada lima perbedaan dalam dakwaan dan BAP.
Salah satunya adalah dalam surat dakwaan terurai Arif Rachman menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo dan menyampaikan 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'.
Baca juga: Acay Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Perintahkan Amankan CCTV, Hendra Kurniawan Geram: Ada Saksinya
Sementara dalam BAP diuraikan bahwa Arif Rachman menyampaikan perintah saksi Ferdy Sambo 'Chuq, Beq ini ada perintah Kadiv (Sambo) untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'.
Jawaban BAP tersebut tertanggal 29 Agustus 2022 butir 19.
Perbedaannya menurut tim kuasa hukum adalah uraian BAP menunjukkan bahwa yang diperintahkan oleh saksi Sambo kepada Arif untuk dihapus adalah salinan (copy) rekaman CCTV yang berada di flashdisk dan laptop milik Baiquni.
Bukan file rekaman asli dalam DVR CCTV sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
"Lalu tentang barang bukti misal CCTV DVR salinan copy mana sih yang dimaksud? sedangkan kalau misalnya itu salinan itu nggak masuk dalam kualifikasi pasal dan dalam berkas kita nggak temukan tuh berkas penyitaannya di mana," kata dia.
"Jadi apa dasarnya dia melakukan itu gitu. Nah ini yang kita pertanyakan. Nah itu juga berkaitan dengan bagaimana rapinya proses-proses penuntutan yang dilakukan," sambung dia.
Acay kaget
Sementara itu, AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay mengaku kaget pada saat bawahannya, AKP Irfan Widyanto memberi informasi bahwa DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dicopot.
Hal itu diungkapkan Acay saat memberikan kesaksian dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (27/10/2022).
Ketika itu, majelis hakim bertanya kepada Acay perihal DVR CCTV yang dicopot kepada Acay saat jalannya persidangan.
Baca juga: Hendak Lapor Ketua RT Terkait DVR CCTV Diganti, Satpam Komplek Duren Tiga Sempat Dihalangi Polisi
"Ketika saudara mendapat laporan dari Irfan, perintah terdakwa Agus untuk copot DVR, tanggapan saudara apa?," tanya hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Saya sempat kaget Yang Mulia. Saya sampaikan 'waduh'. Saya tanyakan, 'Fan sekarang barangnya ada di mana?'," Acay menjawab.
Ia kaget mengapa Irfan baru menyampaikan terkait pencopotan rekaman DVR CCTV di kompleks itu yang seharusnya saat mendapat perintah dari Agus langsung melaporkan.
Baca juga: Acay Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Perintahkan Amankan CCTV, Hendra Kurniawan Geram: Ada Saksinya
Irfan baru melaporkan hal itu usai mencopot dan memberikan DVR CCTV Kompleks Polri ke orang yang bertugas di Propam Polri bernama Chuck Putranto.
"Saya hanya pastikan barang itu tidak dirusak, tidak disimpan. Dia menjelaskan oleh Bang Chuck (Putranto) sudah dikoordinasikan ke penyidik Jakarta Selatan," kata dia.
Ia hanya memastikan DVR CCTV tidak rusak dan selain mencopot Irfan turut mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru