Polisi Tembak Polisi
Soal Penghapusan Rekaman CCTV, Pihak Arif Rachman Arifin Sebut Dakwaan dan BAP Tidak Sesuai
Menurut kuasa hukum Arif, beberapa fakta yang disampaikan di dalam surat dakwaan bahwa itu berbeda bahkan seakan-akan itu diubah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ketika itu, majelis hakim bertanya kepada Acay perihal DVR CCTV yang dicopot kepada Acay saat jalannya persidangan.
Baca juga: Hendak Lapor Ketua RT Terkait DVR CCTV Diganti, Satpam Komplek Duren Tiga Sempat Dihalangi Polisi
"Ketika saudara mendapat laporan dari Irfan, perintah terdakwa Agus untuk copot DVR, tanggapan saudara apa?," tanya hakim di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
"Saya sempat kaget Yang Mulia. Saya sampaikan 'waduh'. Saya tanyakan, 'Fan sekarang barangnya ada di mana?'," Acay menjawab.
Ia kaget mengapa Irfan baru menyampaikan terkait pencopotan rekaman DVR CCTV di kompleks itu yang seharusnya saat mendapat perintah dari Agus langsung melaporkan.
Baca juga: Acay Mengaku Tak Tahu Ferdy Sambo Perintahkan Amankan CCTV, Hendra Kurniawan Geram: Ada Saksinya
Irfan baru melaporkan hal itu usai mencopot dan memberikan DVR CCTV Kompleks Polri ke orang yang bertugas di Propam Polri bernama Chuck Putranto.
"Saya hanya pastikan barang itu tidak dirusak, tidak disimpan. Dia menjelaskan oleh Bang Chuck (Putranto) sudah dikoordinasikan ke penyidik Jakarta Selatan," kata dia.
Ia hanya memastikan DVR CCTV tidak rusak dan selain mencopot Irfan turut mengganti DVR CCTV tersebut dengan yang baru