Senin, 4 Mei 2026

Sidang Putusan Kasus Binomo Ditunda, Korban dengan Pendukung Indra Kenz Saling Dorong

Sidang putusan kasus investasi bodong binomo yang ditunda diwarnai dengan aksi saling dorong antara korban dengan diduga para pendukung Indra Kenz.

Tayang:
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Sidang putusan kasus investasi bodong binomo di Pengadilan Negeri Tangerang yang ditunda, diwarnai dengan aksi saling dorong antara korban dengan diduga para pendukung Indra Kenz. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang putusan Indra Kenz, terdakwa dari kasus investasi bodong binary option Binomo, dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Kemudian, agenda putusan hakim atas perkara terdakwa hari ini yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, dan ditunda menjadi 14.30 WIB.

“Ya pukul 14.30 WIB ” ucap pihak PN Tangerang saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Namun akhirnya sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, ternyata ditunda hingga 14 November 2022. 

Baca juga: Anne Ratna Bupati Purwakarta Kini Minta Dipanggil ‘Neng Anne’ Bukan ‘Ambu Anne’

"Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim," ujar Rahman di ruang sidang Pengaduan Negeri, Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Akibatnya, korban yang dirugikan kesal dengan keputusan hakim tersebut.

"Hah masa ditunda, kita dari luar kota pak, gimana sih," ujar para korban di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Pantauan Wartakotalive.com, dilokasi sekira pukul 16.25 WIB, terlihat para korban dari Indra Kenz, lakukan aksi dorong-mendorong dengan segerombolan pria berbaju hitam yang membawa spanduk.

Segerombolan pria tersebut, terlihat bernampilan seperti Indra Kenz, dari gaya baju hingga sepatunya. 

"Spanduk itu kayak membela yang udah jelas udah jadi tersangka," ujar salah satu korban Indra Kenz. 

Akhirnya, keributan tersebut tidak hanya di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang, tapi sampai ke Jalan Raya. Alfian Firmansyah (M32) 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved