Polisi Tembak Polisi
Dari 10 Orang Hanya 7 Saksi Hadir di Sidang Hendra Setiawan dan Agus Nurpatria
Saksi yang dihadirkan di persidangan Hendra Kurniawan yang semula diundang 10 orang yang datang cuma 7 orang.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Sebanyak tujuh orang saksi dihadirkan dalam sidang Obstruction of Justice terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Meski seharusnya Jaksa Penuntut Umum mengirim surat panggilan untuk 10 saksi, akan tetapi yang hadir di persidangan hanya 7 orang.
Saksi tersebut diantaranya, Kompol Aditya Cahya, Marzuki, Supriyadi, Ari Cahya Nugraha, Ipda Munafri, serta Ipda Tomser Christian Natal
Sedangkan saksi yang berhalangan hadir yakni, Seno, Ariyanto, dan Agung.
Para saksi tersebut berasal dari status yang berbeda yang tentunya memiliki keterkaitan soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Sidang Hendra Kurniawan yang Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J Hadirkan 10 Saksi
Baca juga: Ternyata karena Hal Ini Brigjen Hendra Kurniawan Belum Disidang Etik Meski Sudah Bertatus Tersangka
Diketahui, agenda pada hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan serta Agus Nurpatria.
Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan menjadi tersangka usai melanggar undang-undang ITE.
Dalam dakwaan primer kesatu, Hendra didakwa Pasal 49 juncto Pasal 32 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sementara itu, dalam dakwaan primer kedua, Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Atas hal tersebut, Hendra terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 orang saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan atas terdakwa eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, Kamis (27/10/2022).
Untuk diketahui, sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang," ujar Tim kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, kepada wartawan pada Kamis (27/10/2022).
Dari jumlah tersebut, delapan saksi sama seperti yang dihadirkan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto pada Rabu (26/10/2022) kemarin.
Baca juga: Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan Hadapi Keluarga Brigadir J di Sidang 1 November
Mereka adalah Supriyadi selaku buruh harian lepas, Marjuki dan Abdul Zapar selaku sekuriti Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan serta Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pengusaha CCTV.
Kemudian anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, M Munafri Bahtiar, Tomser Kristianata, dan Aditya Cahya.
"Sama seperti AKP Irfan, tetapi ditambah Drs Seno dan Ariyanto," kata Ragahdo.
Adapun penambahan dua saksi itu antara lain Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto dan Mayjen (Purn) Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Selain Hendra, terdakwa eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria juga akan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini.
Baca juga: Adik Brigadir Yosua Digeledah Ajudan Ferdy Sambo Saat Datang ke TKP, dan Ada Orang Cuci Rumah
Kendati demikian, saksi yang dihadirkan untuk Agus apakah sama atau tidak seperti Hendra Kurniawan belum diketahui.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang hari ini dimulai sekira pukul 09.30 WIB.
Sidang dua terdakwa tersebut beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Teknisnya seperti apa akan ditentukan majelis setelah mendengar pendapat jaksa dan penasihat hukum terdakwa," ujar Djuyamto.
Ambil Rekaman CCTV
Salah satu terdakwa obstruction of justice, Hendra Kurniawan memerintahkan Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV saat kasus KM 50 Laskar FPI, mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Hendra Kurniawan di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Adapun perintah Hendra Kurniawan ke Tim KM 50 tersebut, untuk menindaklanjuti arahan dari Ferdy Sambo.
"Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening..!", kata jaksa, Rabu.
Namun, Acay tak dapat memenuhi permintaan itu karena saat itu berada di Bali.
Baca juga: Hendra Kurniawan Sempat Amati Jenazah Brigadir J usai Dibantai Ferdy Sambo di Duren Tiga
Oleh sebab itu, anak buah yaitu Irfan Widyanto yang akan mengecek CCTV.
"Anggota Cahya Nugraha alias Acay akan menemui Agus Nurpatria Adi Purnama untuk berkoordinasi menyangkut arahan dari terdakwa," ujar jaksa.
Setidaknya, ada 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang ditemukan oleh Irfan Widyanto.
Hal tersebut yang dilaporkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama melalui sambungan telepon.
"Hasil pengecekan CCTV di seputaran Komplek Perumahan Polri Duren Tiga ada sekitar 20 CCTV," kata jaksa.
Agus Nurpatria Adi Purnama juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, kepada Hendra.
"Hendra kemudian mengatakan 'ok jangan semuanya, yang penting-penting saja," tutur jaksa. (m31)