Jalani Dua Pertiga Hukuman, Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (25/10/2022).

"Dikeluarkan dari lapas dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti lewat pesan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Rika mengatakan, Irwandi Yusuf telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program pembebasan bersyarat, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian pembebasan bersyarat tersebut diatur dalam UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

Irwandi telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Aturan itu tertuang dalam pasal 10 UU Pemasyarakatan.

Baca juga: Bharada Eliezer: Saya Tidak Percaya Bang Yos Lakukan Pelecehan

"Berarti setelah menjalani program pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelas Rika

Rika mengatakan, Irwandi Yusuf masih diwajibkan mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.

Apabila Irwandi melanggar ketentuan, maka hak bebas bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di lapas.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 25 Oktober 2022: 21 Pasien Wafat, 1.757 Sembuh, 3.008 Orang Positif

Pada 14 Februari 2020, KPK menjebloskan Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia pertama kali ditahan pada 5 Juli 2018.

Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020.

Pemecatan dilakukan setelah Irwandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar, dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar.

Baca juga: Kamaruddin Bilang Putri Chandrawati Diduga Ikut Tembak Brigadir Yosua Pakai Senjata Buatan Jerman

Irwandi Yusuf sempat membawa kasus itu ke tingkat kasasi.

Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, untuk mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved