Berita Regional
Ikadin Jaksel Dampingi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan Brebes-Pemalang untuk Cari Keadilan
Ketua Bidang Bantuan Hukum IKADIN Jakarta Selatan, Julius Perangin-angin, SH, MH mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para korban.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253 pada Minggu (18/10/2022) menyebabkan seorang pengendara bernama Muhammad Singgih Adika tewas.
Tak hanya itu, 19 belas pengguna jalan tol turut dilaporkan terluka akibat tabrakan beruntun yang dipicu asap pembakaran lahan persawahan yang berada persis di sisi jalan tol.
Tebalnya asap menyebabkan jarak pandang pengendara terbatas, sehingga tabrakan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan tak dapat terhindarkan.
Terkait hal tersebut, Ketua Bidang Bantuan Hukum IKADIN Jakarta Selatan, Julius Perangin-angin, SH, MH mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para korban.
Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, dibahas sejumlah langkah hukum bagi para korban agar mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak pengelola Jalan Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan jalan tol ditegaskannya harus bertanggung jawab.
Baca juga: VIDEO : Sebanyak 13 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Tol Pejagan Akibat Asap
“Intinya agar pihak pengelola jalan tol harus ikut bertanggungjawab atas kejadian ini, sehingga kejadian ini bukan semata-mata keadaan yang terjadi secara alami atau bencana alam," ungkap Julius ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
"Hal ini seharusnya dapat diantisipasi sejak awal oleh pengelola jalan tol, karena ada fungsinya pengawasan, baik lewat patroli ataupun kamera CCTV yang memantau setiap kegiatan di seputaran jalan tol tersebut," bebernya.
Menyusul pertemuan tersebut, Advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) IKADIN Jakarta Selatan mendampingi 10 orang korban membuat laporan polisi di Polres Brebes, Jawa Tengah pada Selasa (11/10/2022).
Dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/94.B/X/2022/SPKT itu perusahaan pengelola jalan tol sebagai terlapor diduga
atas dugaan tindak pidana kelalaian mengakibatkan meninggal dunia atau luka berat.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Jalan.
"LP yang dibuat para korban masih dalam proses penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap para korban, saksi dan juga ahli," ungkapnya.
Ditemui bersamaan, Wakil Ketua Ikadin Jakarta Selatan, Riesky Indrawan SH, MH membenarkan upaya hukum yang dilakukan posbakum IKADIN Jakarta Selatan.
Dirinya berharap langkah hukum yang ditempuh dapat membantu para korban mendapatkan keadilan.
"Kami berharap upaya hukum dari Posbakum Ikadin Jakarta Selatan bisa membantu para korban untuk mendapatkan keadilan sebagai warga masyarakat dan sekaligus sebagai konsumen dari pengelola jalan tol," jelasnya.
Kementerian PUPR akan beri sanksi
Kementerian PUPR sebelumnya memastikan akan memberikan sanksi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) buntut adanya kecelakaan beruntun di Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah.
Dari website resmi Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), badan usaha yang mengelola tol tersebut adalah PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR).
Baca juga: VIDEO : Polisi Adang dan Minta Ribuan Massa Pendemo Save Lukas Enembe Membubarkan Diri
"Mengenai sanksi ke BUJT bahwa kita masih menunggu tim kita laporannya seperti apa, apakah itu memberikan apakah itu teguran, atau sanksi lain sehingga sesuai dengan perjanjian yang ada," ujar Dirjen Bina Marga, Hedy Rahadian saat jumpa pers di kantornya, Senin (19/9/2022).
Meski begitu, lanjut Hedy, pihaknya masih menunggu hasil penyelidian polisi dan KNKT guna menentukan pemberian sanksi tersebut.
"Kita masih menunggu laporan dari pihak-pihak lain yang juga dari pihak kepolisian dan KNKT, yang jelas kita masih menunggu," jelasnya.
Perlindungan Konsumen
Sementara itu, Anggota Ikadin Jakarta Selatan, Cahaya Cristmanto AA, SH, MH menyatakan hak atas perlindungan konsumen menjadi perhatian pihaknya dalam menangani kasus tersebut.
Sebab, para korban selaku pengguna jalan tol ditekankannya harus mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan selama berkendara.
"Perlu dilihat dan dipahami bahwasanya hak atas perlindungan konsumen juga menjadi perhatian kami agar ini menjadi pembelajaran juga bagi masyarakat terhadap hak atas konsumen dalam kejadian seperti ini," ungkap Cahaya.
"Pada intinya kami tidak akan menutup mata terhadap setiap fakta dan bagaimana peristiwa ini bisa terjadi," tegasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Jenazah Muhammad Singgih Adika, putra Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Amir Yanto, yang menjadi korban kecelakaan ruas Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, tepatnya di KM 253, telah dimakamkan.
Jenazah Singgih dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (19/9/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, proses pemakaman rampung sekitar pukul 10.00 WIB.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.40 WIB, keluarga dan rekan Singgih masih berdatangan ke makam.
"Pada kesempatan ini sebagai ayah dari almarhum ananda Muhammad Singgih Adika mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu sekalian yang telah berkenan takziah dan mengantarkan jenazah ke kubur," kata Amir Yanto kepada wartawan di lokasi.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Tanjung Brebes Yudho Tigo mengatakan, mendiang menggunakan Honda Civic warna Silver bernomor polisi AG 1870 ME.
Diberitakan sebelumnya, seorang tewas dan 19 orang mengalami luka-luka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan di KM 253 ruas Tol Pejagan-Pemalang, Jateng, Minggu (18/9/2022) siang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan, kecelakaan beruntun akibat asap tebal dari pembakaran ilalang di pinggiran tol.
"Asap akibat pembakaran itu menyebabkan jalan menjadi gelap sehingga terjadi kecelakaan beruntun," kata Iqbal, Minggu kemarin.