Kabar Artis
Ferdinand Hutahean Ungkap Kondisi Nikita Mirzani Setelah Ditahan
Berikut ini kondisi terbaru Nikita Mirzani setelah ditahan di Kejaksanaan Negeri Serang.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani sempat mengamuk saat masih berada di Kejaksaan Serang, Banten.
Saat ini, Nikita Mirzani masih berada di Rutan Serang. lantas bagaimanakah kondisi terkininya?
Kini, artis yang akrab disapa Nikmir itu pun kabarnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
Teman dari Nikita Mirzani, Ferdinand Hutahaean mengungkapkan bagaimana kondisi terkini Nikita Mirzani.
"Sehat," kata Ferdinand rekan Nikita Mirzani saat dikonfirmasi pada Selasa (25/10/2022).
Namun, Ferdinand memilih tak banyak mengenai kabar Nikita Mirzani.
Saat dikonfirmasi, Ferdinand mengaku tengah sibuk mengurus keperluan Nikita Mirzani di Kejaksaan Negeri Serang.
"Biar kami bereskan dahulu, ya," ujar Ferdinand.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan, Jaksa Pengadilan Serang Siapkan Persidangan
Seperti diketahui, Nikita datang ke Kejari Serang pada pada pukul 15.30 WIB, langsung masuk ke sebuah ruangan di Kejari Serang pada Selasa (24/10/2022).
Kurang lebih sekitar dua jam, proses penyerahan tahap II berlangsung.
Tim kesehatan pun mengecek kondisi Nikita Mirzani di ruang penyerahan tahap II tersebut.
Sebagai informasi, atas perbuatannya Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mengamuk
Artis Nikita Mirzani memberontak dan mengamuk saat Kejaksaan Negeri Serang, Banten memutuskan untuk menahannya.
Nikita terus berteriak dan menolak dijebloskan ke dalam rumah tahanan pada Selasa (25/10/2022)
Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.
Nikita mempertanyakan alasan penahanan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Edward dengan berteriak dan menangis serta memohon untuk tidak ditahan.
Nikita ditemani oleh penasihat hukumnya Fahmi Bachmid selama proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Baca juga: Resmi Ditahan Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Mendekam di Rutan Serang
"Enggak mau (ditahan), siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?," teriak Nikita di ruang tahap dua Kejari Serang, Selasa (25/10/2022).
"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," sambungnya.
Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," kata Nikita.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
Baca juga: Hampir Jadi Terdakwa, Nikita Mirzani Tetap Santai Kunjungi Kejaksaan Negeri Serang
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.
Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana
Dicekal Imigrasi
Nikita Mirzani dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Pencekalan Nikita Mirzani ke luar negeri berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pihak Kemenkumham mencegah Nikita Mirzani ke luar negeri terhitung dari 13 Oktober sampai dengan 1 November 2022.
Dikutip dari Tribunnews.com, Sub koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Nikita diajukan oleh Polres Serang Kota.
Achmad Nur Saleh menambahkan, pencegahan dilakukan dengan alasan mendesak.
Saat ditanya lebih jauh alasan pencekalan terhadap Nikita Mirzani, Achmad Nur Saleh belum memberikan jawaban.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Resmi Cekal Nikita Mirzani ke Luar Negeri atas Permintaan Polisi
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Nikita belum lama ini berurusan dengan Polres Serang Kota.
Bahkan Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Putri Nikita Mirzani Menjalin Hubungan dengan Putra Olla Ramlan, Bakal Besanan Nih?
Polisi menangkap Nikita Mirzani di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Momen penangkapan Nikita Mirzani ini dibagikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah.
Saat penjemputan terjadi, terlihat Nikita sedang bersama anak bungsunya dan beberapa orang lainnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ingatkan Pelakor Untuk Gak Ngamuk di Media Sosial
Sang anak pun menangis histeris saat Nikita Mirzani hendak dibawa ke dalam mobil.
Hal ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang menjerat Nikita setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-ditahan-di-Kejari-Serang-sempat-mengamuk.jpg)